Praperadilan Febrie Adriansyah Jadi Ujian Prosedur Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan

  • Bagikan
Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting untuk menguji keabsahan prosedur penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji aspek formil dari tindakan aparat penegak hukum. Pengujian tersebut mencakup proses penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.

“Ini adalah hak hukum untuk menguji apakah seluruh prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Febri.

Ia menegaskan, pengajuan praperadilan bukan semata-mata bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme kontrol agar seluruh tahapan penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga : Kapolri Serahkan Isu Pergantian Jabatan kepada Presiden, Tegaskan Siap Jalankan Keputusan Prabowo

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakan hukum yang adil. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum membagi gugatan menjadi dua permohonan praperadilan yang akan disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 dan 19 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan agar setiap tindakan hukum yang dipersoalkan dapat diuji berdasarkan dasar hukum dan objek permohonan yang berbeda.

Tim kuasa hukum menilai hasil putusan praperadilan nantinya tidak hanya menentukan sah atau tidaknya rangkaian tindakan hukum terhadap Febrie Adriansyah, tetapi juga berpotensi menjadi tolok ukur akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara besar, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.

Baca Juga  Mendagri Percepat Pemulihan Layanan Pemda Pascabencana di Sumatra, 1.138 Praja IPDN Dikerahkan

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie mengungkapkan adanya sembilan kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut. Berbagai kejanggalan itu menjadi salah satu dasar diajukannya permohonan praperadilan.

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan proses penyidikan yang berlangsung terburu-buru, belum jelasnya konstruksi tindak pidana asal (predicate crime) sebagai dasar penerapan pasal TPPU, hingga adanya penetapan tersangka lebih dari satu kali untuk perkara yang dinilai sama.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik, penahanan terhadap kliennya, penerapan larangan bepergian ke luar negeri, serta mekanisme pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga : Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto, Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Febrie Adriansyah Didalami

Seluruh keberatan tersebut akan menjadi materi yang diuji dalam sidang praperadilan mendatang. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif apakah seluruh tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan praperadilan nantinya dipandang tidak hanya berdampak terhadap kelanjutan proses hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah, tetapi juga dapat menjadi preseden penting mengenai penerapan prinsip-prinsip hukum acara pidana dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *