DPR Desak Pengusutan Menyeluruh Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain serta korban tambahan dalam perkara tersebut.

Nasir menegaskan, jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya korban lain atau bentuk tindak pidana berbeda, maka hal itu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga : Soal Kabar Ijazah Jokowi Dimusnahkan, Polda Metro: Mana Buktinya?

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.

Ia juga menyoroti dampak serius yang dialami korban, tidak hanya luka fisik tetapi juga trauma psikologis yang mendalam, sehingga penanganan kasus harus dilakukan secara komprehensif.

“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menempatkan tersangka Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), di sel khusus Mapolda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, penempatan di ruang isolasi dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dengan pengawasan ketat menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama 24 jam.

“Dipasang kamera CCTV. Nanti dia akan berada sendiri di sel itu dengan tetap dalam pengawasan,” ujar Rudi, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga : KPK Usut Dugaan Setoran dari Kanim Bali ke Pusat dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Rudi menyebut, tindakan pelaku tergolong sangat sadis karena penganiayaan terhadap korban diduga berlangsung selama tiga tahun. Korban hingga kini masih mengalami trauma berat serta sejumlah luka di tubuhnya.

Baca Juga  Amelia Anggraini: Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Masyarakat

“Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, ini terlalu sadis,” kata dia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *