Ketua KPK: Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius, Penjara Belum Beri Efek Jera

  • Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan saat menyampaikan evaluasi kinerja KPK Semester I 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Setyo menilai maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pengulangan pola korupsi yang melibatkan kepala daerah menunjukkan bahwa hukuman penjara belum sepenuhnya memberikan efek jera. (foto: tangkapan layar YouTube KPK/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, berbagai kasus yang diungkap sepanjang semester I 2026 menunjukkan bahwa pola korupsi terus berulang, bahkan hukuman penjara belum mampu memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menanggapi maraknya perkara korupsi yang belakangan melibatkan sejumlah kepala daerah.

Ia mengatakan, berbagai operasi tangkap tangan (OTT) maupun penanganan perkara melalui metode case building memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih berlangsung dengan pola yang relatif sama dari waktu ke waktu.

“Korupsi masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan. Kemudian sejumlah kegiatan tangkap tangan dan penanganan perkara yang bersifat case building, khususnya yang akhir-akhir ini melibatkan kepala daerah, menunjukkan bahwa perilaku korupsi masih berulang dengan pola yang relatif sama, bahkan bisa disebutkan ternyata penjara tidak membuat jera,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, tingginya jumlah OTT yang dilakukan KPK selama semester pertama 2026 tidak dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kondisi tersebut justru menjadi indikator bahwa praktik korupsi masih terjadi secara masif dan memerlukan penanganan yang lebih komprehensif.

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka OTT, Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar

“Tingginya jumlah operasi tangkap tangan KPK sepanjang semester satu tidak boleh dipakai sebagai ukuran keberhasilan semata. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius,” katanya.

Di sisi lain, Setyo menilai meningkatnya jumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima KPK merupakan sinyal positif. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah untuk menangani berbagai dugaan penyimpangan.

Baca Juga  Kapolri Pantau Stasiun Gambir, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

Ia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara, KPK tidak hanya berfokus pada individu yang terlibat, tetapi juga berupaya mengidentifikasi kelemahan sistem yang memungkinkan tindak pidana korupsi terus terjadi.

“KPK tidak hanya melihat siapa pelakunya, tetapi juga harus melihat celah dalam sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi,” ujarnya.

Setyo mengungkapkan, sejumlah modus korupsi masih banyak ditemukan di berbagai sektor pelayanan publik. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut antara lain praktik suap, pengaturan proyek, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik jual beli pengaruh dan jual beli jabatan.

“Ada praktik suap, kemudian pengaturan proyek, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga jual beli pengaruh atau jual beli jabatan masih ditemukan dalam berbagai sektor pelayanan publik,” tuturnya.

Menurutnya, setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK seharusnya menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara negara bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem tata kelola pemerintahan yang harus segera diperbaiki.

Baca Juga : Koalisi Selamatkan Pendidikan Desak Pemerintah dan DPR Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Karena itu, KPK menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku korupsi, sekaligus mendorong penguatan sistem pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang.

“KPK akan terus menindak tegas pelaku korupsi dan setiap perkara ini menjadi alarm atau peringatan bahwa masih terdapat kelemahan tata kelola yang wajib diperbaiki bersama. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tapi juga melalui pencegahan dan pendidikan,” pungkas Setyo.

Melalui pendekatan tersebut, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mampu membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh sektor pelayanan publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *