Komisi III DPR Sesalkan Penumpang Gelap di Demo RUU Perampasan Aset

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyesalkan adanya kelompok yang disebut sebagai “penumpang gelap” dalam demonstrasi yang mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026) malam.

Hasbiallah menilai aksi yang awalnya menyampaikan aspirasi publik tersebut tercoreng akibat ulah kelompok yang berbuat anarkis hingga memicu kericuhan.

Ia meminta kepolisian mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan secara cepat dan tegas. Menurutnya, kelompok tersebut merupakan kelompok anarko yang kerap melakukan tindakan anarkis dan meresahkan masyarakat.

“Jadi saya minta penyidik Polri bekerja cepat, tegas, cerdas untuk segera mengungkap kasus ini agar masyarakat merasa aman dan nyaman kembali,” ujar Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga : Aksi Memanas di Muktamar NU ke-35, Massa Desak Pergantian Pimpinan Sidang

Di sisi lain, Hasbi menilai aksi yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama massa lainnya merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah.

“Menurut saya sih demo Botok Cs tidak masalah ya, menyampaikan aspirasi, tuntutan publik bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Yang penting tidak anarkis, tidak merusak,” katanya.

Ia juga menilai tuntutan AMPB agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan tuntutan yang positif. Terlebih, DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan regulasi tersebut paling lambat akhir Desember 2026.

“Tuntutan ini menunjukkan masyarakat kita makin melek politik, bagus untuk perkembangan demokrasi,” ujarnya.

Hasbi menambahkan, meningkatnya sikap kritis masyarakat terhadap dinamika politik harus diimbangi dengan sikap bijak para politisi dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, perbedaan pandangan masyarakat terhadap aksi tersebut dinilai sebagai hal yang wajar. Menurut Hasbi, setiap pendapat tetap harus dihormati selama disampaikan dengan cara yang tidak melanggar hukum.

Baca Juga : GCP Tegaskan Kawal Prabowo hingga 2029, Siapkan Laporan terhadap Budi Arie

Sebelumnya, Botok meminta DPR memenuhi komitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia bahkan meminta sejumlah pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target tersebut tidak terealisasi.

Baca Juga  Utang Pemerintah Tembus Rp10.200 Triliun, DPR Minta Prabowo Perketat Pengelolaan

“Jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok saat menyampaikan aspirasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026).

Perwakilan massa lainnya, Dani, juga meminta adanya kesepakatan tertulis antara AMPB dan DPR terkait komitmen tersebut. Ia berharap pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember tidak tercapai.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *