KPU Jelaskan Verifikasi Ijazah Gibran di Pilpres 2024 Usai Putusan MK

  • Bagikan
Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Meski demikian, KPU menjelaskan proses verifikasi administrasi pencalonan Gibran berdasarkan dokumen dan arsip yang tersedia saat tahapan Pilpres 2024 berlangsung.

Afifuddin mengatakan verifikasi persyaratan pendidikan dilakukan berdasarkan UU Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar verifikasi. Keduanya yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Asas tersebut mengandung prinsip bahwa keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga : Febrie Adriansyah Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar dari Pengusaha

KPU mempertimbangkan surat penyetaraan itu diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama juga sebelumnya digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Baca Juga  Prabowo dan Gibran Terima Ompreng MBG di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI

Selain itu, saat proses verifikasi Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut belum dicabut ataupun dibatalkan.

KPU Klaim Tak Temukan Keraguan

KPU juga merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan lembaga tersebut melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Namun, Afifuddin mengatakan KPU tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut ketika melakukan pemeriksaan pada 2023.

Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen dalam proses pencalonan sebelumnya.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Atas dasar itu, KPU menilai pada saat verifikasi tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU tersebut,” kata KPU.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi saat itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga : PKB Tegaskan Pesangon Hak Pekerja, Bukan Bagian dari Jaminan Sosial

Afifuddin menegaskan kewenangan KPU dalam proses tersebut terbatas pada verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

MK Soroti Prinsip Kehati-hatian

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Baca Juga  Komisi II DPR RI dan KPU-Bawaslu Sepakat PSU Pilkada 2024 Digelar 27 Agustus 2025

Dokumen berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lainnya yang terungkap dalam persidangan dinilai tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.

Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, KPU tetap menyatakan bahwa dalam proses verifikasi Pilpres 2024, persyaratan pendidikan Gibran dinilai memenuhi ketentuan berdasarkan dokumen resmi yang tersedia pada saat itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *