PKB Tegaskan Pesangon Hak Pekerja, Bukan Bagian dari Jaminan Sosial

  • Bagikan
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pendapat akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Fraksi PKB DPR RI menegaskan uang pesangon merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha setelah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan pesangon tidak boleh diposisikan sebagai bagian dari jaminan sosial. Menurutnya, hak tersebut harus dipastikan melalui mekanisme yang membuat pekerja tetap mendapatkan perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kemajuan ekonomi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan negara hadir memastikan keduanya seimbang,” ujar Zainul di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Zainul juga menekankan PHK tidak boleh menjadi pilihan pertama ketika perusahaan menghadapi persoalan ekonomi maupun gejolak usaha. Sebelum mengambil langkah tersebut, perusahaan dinilai perlu mengedepankan perundingan bipartit dan dialog sosial dengan pekerja.

Baca Juga : Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Putusan MK soal Dokumen Pendidikan

Menurut dia, pekerja tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari instrumen produksi untuk menghasilkan keuntungan. Pekerja merupakan individu yang memiliki hak, martabat, serta keluarga yang bergantung pada kepastian penghasilan dan pekerjaan.

Untuk memperkuat kepastian pembayaran pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur pembentukan Dana Cadangan Pesangon. Mekanisme tersebut mewajibkan perusahaan menyiapkan dana secara terencana sehingga kewajiban terhadap pekerja tetap dapat dipenuhi ketika PHK terjadi.

“Hak pesangon tidak boleh bergantung pada kondisi saat terjadi PHK saja. Hak pekerja harus lebih pasti melalui mekanisme pencadangan dana oleh perusahaan. Kita perlu membangun sistem pencadangan yang membuat hak pesangon terjamin dan terlindungi secara pasti,” tegasnya.

Meski menekankan perlindungan terhadap pekerja, Zainul memastikan regulasi baru tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha. Menurutnya, pengusaha tetap memiliki posisi penting dalam pembangunan ekonomi dan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca Juga  Draf RUU Pemilu Rampung, DPR Tunggu Jadwal Bentuk Pansus

Ia menilai keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi pengusaha justru dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif. Pekerja yang merasa terlindungi dan pengusaha yang memperoleh kepastian regulasi dinilai dapat mendorong stabilitas kegiatan bisnis.

Baca Juga : MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

“Pengusaha merupakan bagian penting pembangunan ekonomi yang harus mendapatkan kepastian hukum. Regulasi ini dirancang adil bagi pekerja sekaligus memberikan ruang kepastian bagi dunia usaha,” tuturnya.

PKB juga meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan teknis tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif.

Zainul menilai keberhasilan UU tersebut tidak hanya ditentukan dari proses pembentukannya, tetapi juga dari implementasinya di lapangan. Pemerintah diminta memastikan seluruh ketentuan dapat dijalankan dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja maupun kepastian bagi pengusaha.

“Keberhasilan UU ini ditentukan oleh implementasi nyata di lapangan. Regulasi ini harus menghadirkan negara sebagai penjamin keadilan utama dalam hubungan industrial nasional,” pungkasnya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *