Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Putusan MK soal Dokumen Pendidikan

  • Bagikan
Lobi Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa atas dugaan pemalsuan surat. Laporan tersebut dilayangkan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sejumlah pelapor mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026), dengan membawa Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai bukti tambahan.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan putusan MK dinilai memberikan dasar baru bagi pihaknya untuk mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam dokumen yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, laporan tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Ia menyoroti pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebut tidak ditemukan dokumen ijazah SMA atau sederajat atas nama Gibran dalam persidangan.

Baca Juga : MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Adapun dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan adalah Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan menjelaskan, meski bukti tersebut tidak ditemukan, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga  Aksi Kawal Putusan MK dan Tolak RUU Pilkada Ricuh, Ketua Badko HMI Kalsel Sayangkan Tindakan Represif Aparat

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

MK menilai persoalan tersebut secara substansial bukan lagi bagian dari rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, persoalan terkait keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan, MK juga mempertimbangkan dalil mengenai dugaan cacat administratif pada Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Baca Juga : KPK Kembali Periksa Rita Widyasari dalam Kasus TPPU Pemkab Kukar

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen-dokumen itu tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan yang diajukan para pemohon. Salah satu pertimbangannya adalah persoalan kedudukan hukum.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan, para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Baca Juga  PDIP Minta Prabowo Waspadai Manuver Jokowi-Gibran, Singgung “Kudeta Internal”

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, permohonan para pemohon dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Buntut putusan tersebut, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa kemudian membawa persoalan dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *