Mahfud MD Desak Sembilan Komisioner KPU Diadili soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran

  • Bagikan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai sembilan orang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dibawa ke pengadilan terkait polemik Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menduga terdapat penyisipan ketentuan dalam pasal tersebut tanpa pembahasan bersama Komisi II DPR RI. Ia menilai dugaan itu perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Oknum KPU yang menyelundupkan pasal ini. Pasal yang tiba-tiba muncul, Pasal 18 Ayat 3, yang itu kata DPR tidak pernah dibahas,” kata Mahfud dalam siniar di kanal YouTube pribadinya, dikutip Senin (12/10/2026).

Ia juga menyinggung dugaan pembatasan akses bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa dokumen ijazah dalam polemik tersebut.

Atas dasar itu, Mahfud meminta sembilan orang yang dimaksudnya diproses secara hukum. Ia menyebut sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya dapat dipertimbangkan, termasuk aturan mengenai pemalsuan dokumen dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.

Baca Juga : Wamenko Perekonomian Bantah Daya Beli Melemah, Soroti Lonjakan Transaksi QRIS

“Minimal dengan Pasal 263 KUHP yang baru. Karena ini terjadi belum ada KUHP yang baru, ada aturan penyesuaiannya. Sama ini, informasi bohong. Banyak ini, berlapis,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti dugaan penyampaian informasi elektronik yang seolah-olah benar, padahal menurutnya sengaja dibuat tidak sesuai fakta.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi II DPR.

Doli menyatakan, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima anggota dewan. Ia juga menyebut terdapat surat yang memuat ketentuan itu, tetapi tidak ditampilkan dalam materi presentasi rapat.

Baca Juga  MK Sudah Terima 158 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Pilbup 125 Perkara dan Pilwakot 33 Perkara

Pernyataan tersebut disampaikan Doli menanggapi keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang sebelumnya menyebut dirinya dan Doli berada dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pasal tersebut.

Baca Juga : Prabowo Dikabarkan Lantik Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Gambut dan Mangrove Pekan Depan

“Ya, menurut saya ada penyisipan pasal. Kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada, yang resmi kami terima,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, meskipun seluruh anggota Komisi II DPR menghadiri RDP dan rapat tersebut menghasilkan kesimpulan, ketentuan yang kini dipersoalkan itu tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima pihaknya.

Dugaan penyisipan pasal tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan persyaratan pencalonan wakil presiden. Dugaan pelanggaran yang disampaikan Mahfud maupun Doli perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang harus ditetapkan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *