Nusawarta.id, Balangan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kembali memperpanjang kebijakan belajar dari rumah akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan selama dua hari, yakni 12–13 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di bawah naungan Disdikbud Balangan.
Perpanjangan PJJ itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Balangan Nomor 420/2795/Disdikbud-BLG/2026 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2026.
Baca Juga : Disdikbud Balangan Terapkan Belajar dari Rumah Dua Hari akibat Kabut Asap Karhutla
Selama pembelajaran dari rumah, sekolah tetap memberikan materi dan tugas kepada siswa agar kegiatan belajar mengajar berjalan meski tidak dilakukan secara tatap muka.
Kepala Sekolah sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) SDN Piyait, Kecamatan Awayan, Asparin, mengatakan guru menyampaikan materi dan tugas melalui masing-masing wali kelas.
Menurut dia, wali kelas bertugas menyiapkan dan membagikan tugas yang kemudian dikerjakan siswa dari rumah selama kebijakan PJJ berlangsung.
Selain mengumpulkan hasil pekerjaan, siswa juga diminta mengirimkan video saat mengerjakan tugas. Dokumentasi tersebut digunakan guru untuk memantau aktivitas dan memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran.
Baca Juga : ASN Bapperida Balangan Serbu Pasar Paringin, Belanja Cil Dongkrak Omzet Pedagang
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Balangan berupaya menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Pembelajaran jarak jauh diharapkan menjadi solusi sementara hingga kondisi memungkinkan kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara langsung di sekolah.












