Nusawarta.id, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu terkait persetujuan penetapan perubahan Propemperda 2026, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul.
Baca Juga : Hasanuddin Salurkan Bantuan Air Bersih ke Tiga Desa di Tanah Bumbu
Sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam rapat tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda 2026.
Pemkab Tanah Bumbu menjelaskan, usulan penarikan raperda tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi teknis dengan perangkat daerah terkait. Ada tiga pertimbangan utama, yakni pemutakhiran data lahan yang masih memerlukan penyempurnaan, kesiapan tahapan pelaksanaan dan dukungan anggaran, serta perlunya memastikan materi muatan regulasi sesuai dengan ketentuan penataan ruang dan peraturan perundang-undangan.
Pemutakhiran data mencakup lokasi, luas, batas lahan, hingga informasi spasial pendukung. Proses pemetaan dan validasi membutuhkan waktu serta anggaran yang memadai agar regulasi yang disusun memiliki dasar data yang akurat.
Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Kredit Tanpa Bunga untuk 300 Pelaku Usaha Mikro
Meski diusulkan keluar dari Propemperda 2026, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi perhatian, terutama untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan usaha tani di daerah.
Raperda tersebut berpeluang diajukan kembali dalam Propemperda periode berikutnya setelah kesiapan substansi, data pendukung, dan kebutuhan pelaksanaannya terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkab Tanah Bumbu berharap sinergi dengan DPRD terus terjaga dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan mendukung pembangunan daerah.












