Nusawarta.id, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (20/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu tersebut, dibahas usulan pemerintah daerah untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari daftar Propemperda 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin. Hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Dalam sambutan bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardana, pemerintah daerah mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda.
Baca Juga : Hasanuddin Salurkan Bantuan Air Bersih ke Tiga Desa di Tanah Bumbu
Pemerintah daerah menjelaskan, usulan penarikan raperda tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi teknis dengan perangkat daerah terkait. Salah satu pertimbangannya adalah pemutakhiran dan verifikasi data lahan yang masih memerlukan penyempurnaan, mulai dari lokasi, luas, batas lahan hingga informasi spasial pendukung.
Selain itu, proses pemetaan dan validasi data membutuhkan waktu serta dukungan anggaran yang memadai. Sementara itu, kesiapan anggaran untuk menunjang kegiatan tersebut pada 2026 masih perlu dipersiapkan lebih lanjut.
Penyempurnaan materi muatan juga dinilai penting agar perubahan regulasi nantinya memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta selaras dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.
Meski ditarik dari Propemperda 2026, pemerintah daerah menegaskan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi prioritas, terutama untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan usaha tani di Tanah Bumbu.
Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Dorong Digitalisasi Layanan dan Pendataan Agen Perlinsos
Raperda tersebut berpeluang diusulkan kembali dalam Propemperda periode berikutnya setelah kesiapan substansi, data pendukung, dan dukungan pelaksanaan terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap sinergi dengan DPRD terus diperkuat guna menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.












