Jimly Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan, Soroti Syarat Wapres dan Polemik Fufufafa

  • Bagikan
Mantan Ketua Mahkamah Konisi (MK), Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara di acara PERADI Profesional (foto:inilahcom/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi dimakzulkan melalui mekanisme konstitusi di DPR RI. Menurutnya, terdapat dua hal yang dapat menjadi dasar pengajuan pemakzulan, yakni dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan perbuatan tercela.

Baca Juga : Hasto Desak Gibran Mundur, PDIP Buka Dialog Antarpartai Usai Putusan MA

Jimly menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Dalam kanal YouTube Total Politik, dikutip Minggu (1/11/2026), Jimly menyinggung putusan MK terkait persyaratan pencalonan Gibran. Ia menyebut adanya dugaan bukti baru atau novum yang menurutnya belum dipertimbangkan dalam proses sebelumnya dan dapat ditindaklanjuti DPR.

“Ini yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR,” ujar Jimly.

Selain persoalan persyaratan pencalonan, Jimly turut menyoroti polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang dikaitkan dengan Gibran.

Menurutnya, polemik tersebut berpotensi menjadi alasan pemakzulan apabila dapat dibuktikan bahwa akun itu benar milik Gibran dan terdapat penyangkalan terkait kepemilikannya. Jimly menilai, jika terbukti, hal itu dapat dipersoalkan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga : Prabowo: Korupsi Awal Kehancuran Bangsa, Pendidikan Butuh Investasi Besar

Meski demikian, penilaian tersebut masih berupa pandangan Jimly dan bukan keputusan hukum mengenai kepemilikan akun maupun terpenuhinya alasan pemakzulan.

Jimly menegaskan, proses pemakzulan harus dimulai dari DPR dengan memenuhi ketentuan konstitusi. Selanjutnya, usulan tersebut dapat dibawa ke MK untuk diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut tidak serta-merta membuat wakil presiden diberhentikan, karena harus melalui tahapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga  Presiden Prabowo Absen di KTT G20 Johannesburg, Wapres Gibran Hadiri Forum Pemimpin Dunia
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *