DPR Minta Pelaku Karhutla Tanggung Biaya Pemulihan Hutan dan Kerugian Warga

  • Bagikan
Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan serta kerugian masyarakat terdampak.

Menurut Rina, penetapan tersangka dalam kasus karhutla merupakan langkah penting. Namun, pemerintah juga harus memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya pemulihan hutan dan dampak yang dialami masyarakat.

“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab, siapa yang menanggung biaya pemulihan?” kata Rina dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga : Prabowo Pernah Ingatkan Menteri: Jangan Bahas Urusan Sensitif Lewat Telepon

Anggota DPR yang membidangi sektor kehutanan tersebut mengingatkan, masyarakat telah menanggung berbagai dampak karhutla, mulai dari paparan asap, gangguan kesehatan hingga kehilangan penghasilan.

Ia menilai, berakhirnya kebakaran tidak serta-merta mengakhiri penderitaan warga. Sebab, masyarakat masih harus menghadapi biaya pengobatan, hilangnya mata pencaharian, serta kerusakan lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih.

“Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” ujarnya.

“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” lanjutnya.

Karena itu, Rina meminta kementerian dan lembaga terkait menghitung kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat secara terperinci dan transparan.

Baca Juga : Konser Andrea Bocelli Ditolak Sejumlah Kelompok, Pramono Pilih Ikuti Keputusan Pusat

Menurutnya, perhitungan tersebut penting sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, hingga penagihan kewajiban melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  dr. Reagen Dorong Deteksi Dini Stroke, Perkuat Peran Posyandu dan Respons Cepat Masyarakat

Ia menegaskan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla harus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum. Beban pemulihan, kata dia, tidak boleh begitu saja dibebankan kepada masyarakat maupun anggaran negara.

“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Kemudian, beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 29 Oktober 2026 mengumumkan telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *