PDIP: Kita Dikasih Hadiah Natal Sekjend Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, angkat bicara terkait penetapan tersangka Sekjend DPP PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK. Watubun menyindir penetapan tersangka Hasto adalah hadiah Natal.

Mulanya, Komarudin Watubun membuka konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Sejumlah awak media menghadiri konferensi pers itu.

“Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait penetapan sekjen PDIP sebagai tersangka oleh KPK,” kata Watubun membuka konferensi pers.

“Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait penetapan sekjend PDIP sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi Natalan, ini kita dikasih hadiah Natal dengan Sekjen ditetapkan jadi tersangka,” kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (24/12) malam.

Komarudin menjelaskan, PDIP tidak heran dengan tindakan KPK yang menjerat Hasto sebagai tersangka. Sebab, hal itu sebelumnya sudah disampaikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri bahwa partainya akan diacak-acak.

“Peristiwa ini mengonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut (diacak-acak) pada rencana kongres nanti. Jadi ini adalah penegasan,” jelas Komaruddin.

“Penetapan Sekjen pada hari ini adalah semakin mengukuhkan partai membenarkan apa yang disampaikan ketum,” sambungnya.

Senada juga disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Tallapesy, menduga kuat ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.

“KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny.

Menurutnya, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada atau formalitas belaka. Ia pun menyebut ada motif politik dibalik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Baca Juga  Para Kades Bersorak, Masa Jabatannya Resmi Ditambah Jadi 8 Tahun

“Karena Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” pungkas Ronny. (San/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *