Ganggu Stabilitas Ekonomi di Akar Rumput, PB PMII Desak Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025. PMII mendesak kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN 12 persen itu dikaji ulang.

Sebab, kebijakan pemerintah itu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di kalangan akar rumput masyarakat, mulai dari daya beli masyarakat kelas menengah yang menurun, hingga mengganggu produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.

“Kami mendesak pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII, Ramadhan mengungkapkan proses pengambilan kebijakan kenaikan PPN 12 persen juga dinilai minim dalam mengikutsertakan masyarakat. Hal ini dinilai dapat menciptakan potensi kegaduhan yang mengganggu harmonisasi sosial, terutama pasca Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.

Dirinya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen, serta melakukan pengkajian ulang untuk mencari alternatif yang lebih adil dan berpihak pada rakyat Indonesia.

“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar. Terlebih, kenaikan PPN 12 persen berpotensi semakin memperlebar kesenjangan sosial di negara ini serta kurangnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar memastikan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata.

Baca Juga  Rieke Diah Bersuara Usai Diadukan ke MKD Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang berada di luar kebutuhan dasar masyarakat.

“UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak itu nggak kena,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/12/2024). (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *