Anggota DPD RI Nuh Berharap UU yang Dibuat Pemerintah harus Substansial dan Berkeadilan

  • Bagikan
Ket. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, KH. Muhammad Nuh, M.SP.

Nusawarta.id – Jakarta. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, KH. Muhammad Nuh, M.SP, mengatakan bahwa kebijakan harus dibuat berdasarkan kebijaksanaan atau wisdom. Karena, kalau kebijakan dibuat berdasarkan interest atau kepentingan, maka akan banyak kontroversi yang muncul.

Hal itu disampaikan senator Muhammad Nuh saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPUM) dengan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Mataram, Gedung B DPD RI, Lantai 2, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Diketahui, Rapat ini membahas tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Implementasi Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kebijakan daerah mengenai tata ruang wilayah.

Menurut M Nuh, tata ruang sesungguhnya menjadi fundamental dalam kehidupan di daerah. Sandarannya adalah Undang Undang Cipta Kerja yang dalam prosesnya menjadi cipta lapangan kerja. Undang-undang itu digodok saat pandemi Covid-19 yang sangat berat dan pengesahannya terlalu dipaksakan, sehingga begitu menjadi Undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi, yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Yang mustinya diperbaiki dalam dua tahun, akhirnya keluar Perppu dan setelah itu kita semua diam. Itu menjadi rujukan, termasuk dalam tata ruang sehingga dinamika ini agak sulit,” ujar Nuh.

Anggota Komite IV DPD RI ini berharap, hukum atau undang undang yang akan dibuat pemerintah, ke depannya harus bersifat substansial yang bisa memenuhi rasa keadilan, bukan hanya peraturan prosedural yang di dalamnya banyak tarik ulur.

“Saya berharap di tahun pertama kepemimpinan Pak Prabowo, hal ini dapat ditata lebih baik sehingga wisdom itu betul-betul hidup meskipun ada interest. Mudah-mudahan negeri ini dapat lebih baik lagi,” jelasnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Pejabat Kebal Sanksi, Menteri Diberi Wewenang Copot Penghambat Kinerja

Untuk diketahui, Rapat dengar pendapat  (RDP) ini diikuti Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI beserta anggota BULD DPD RI, dan menghadirkan tiga narasumber yaitu Ir Wisnubroto Sarosa, C.E.S, Mdev Plg Program Director Project Manager Office, Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur, Dr Rozi Beni, MH, MSi. dan Prof Maret Priyatna, SM, MH. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *