Nusawarta.id, Kandangan – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS dengan agenda Pembicaraan Tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten HSS pada Kamis (31/07/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, S.Ag, dan Wakil Ketua II, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Turut hadir pula para anggota DPRD, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten HSS.
Dalam penyampaiannya, Bupati Syafrudin Noor menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisiensikan belanja pegawai daerah serta menyesuaikan struktur organisasi agar lebih ramping dan fungsional.
Baca Juga MKKS HSS Lepas Pengabdi Pendidikan dengan Penuh Haru dan Hormat
“Saat ini kita memiliki 29 OPD. Dengan usulan perubahan ini, jumlahnya akan berkurang menjadi 25 OPD,” ungkap Bupati.
Beberapa OPD yang akan digabungkan antara lain Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selain itu, beberapa perubahan nomenklatur juga dilakukan, seperti perubahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Bupati menegaskan bahwa langkah ini juga sebagai persiapan menghadapi ketentuan pemerintah pusat yang mengharuskan belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total anggaran mulai 1 Januari 2027.
“Saat ini belanja pegawai kita berada di angka 29,22 persen. Jika melebihi 30 persen, pemerintah pusat tidak akan mentransfer dana ke daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa penggabungan OPD ini akan berdampak pada efisiensi jabatan struktural. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten HSS akan melakukan penjaringan pejabat melalui panitia seleksi (Pansel) secara terbuka dan profesional.
“Akan ada assessment untuk menentukan siapa yang berkompeten dan layak menduduki jabatan. Proses ini dilakukan secara objektif dan transparan,” tegas Bupati.
Meski kebijakan ini tidak populer bagi kepala daerah, Bupati menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan masyarakat luas. “Kita harus berani mengambil langkah ini demi seluruh masyarakat Kabupaten HSS,” tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menyambut baik pengajuan Ranperda tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat membawa dampak positif terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Mudah-mudahan dengan penggabungan OPD ini, anggaran dapat dikelola lebih efisien dan optimal,” ujarnya.
Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan birokrasi yang ramping, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. (Aqli/Red)












