Nusawarta.id, Kandangan – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Syafrudin Noor, secara resmi melantik dan mengukuhkan kepengurusan baru Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten HSS pada Jumat (2/5/2025), bertempat di Gedung Serba Guna Disporapar, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengucapkan selamat dan sukses kepada para pengurus yang baru saja dilantik.
Pelantikan ini menjadi momen penting yang memberikan legitimasi formal kepada para pengurus untuk menjalankan roda organisasi secara sah dan terarah. Bupati menegaskan bahwa dengan pengukuhan ini, para pengurus PPDI diharapkan mampu menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi demi kemajuan desa.
“Saya berharap, pelantikan dan pengukuhan ini akan menjadi dasar yang kuat bagi para pengurus untuk melaksanakan tugas dan amanah yang telah dipercayakan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Syafrudin Noor.
Bupati juga menyoroti peran strategis PPDI dalam meningkatkan kualitas pelayanan perangkat desa dan mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, organisasi ini merupakan mitra penting dalam membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam merancang serta melaksanakan program pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.
“PPDI harus terus eksis dan berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, khususnya di Bumi Rakat Mufakat yang kita cintai ini,” tambahnya.
Ketua Pengurus Harian PPDI Kabupaten HSS, Maulidi Rahman, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh agenda pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perangkat desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga PPDI siap menjadi motor penggerak pembangunan desa.
“Kami akan mendukung program Bupati dan Wakil Bupati dalam visi-misi membangun desa, karena kami sebagai garda terdepan di desa dan berhubungan langsung dengan masyarakat,” ucap Maulidi.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Bupati HSS Suriani, Ketua TP PKK Mustaidah, Ketua GOW Misnawati, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, serta sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pelantikan ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 yang menyatakan bahwa perangkat desa bertanggung jawab membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Selain itu, penguatan organisasi seperti PPDI turut sejalan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan akuntabel.
Dengan kepengurusan baru ini, diharapkan PPDI Kabupaten HSS mampu memperkuat posisi perangkat desa sebagai aktor utama dalam pembangunan yang berbasis kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. (Aqli/Red)












