Charta Politika Dorong Hak Angket DPR, Minta Dugaan Manipulasi Pemilu 2024 Ditelusuri

  • Bagikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, mendorong penggunaan hak angket DPR untuk menelusuri dugaan persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga mencakup aturan dan pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.

Yunarto mengatakan, hak angket dapat menjadi forum untuk mengungkap apakah terdapat dugaan penyimpangan lain setelah munculnya polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

“Saya lebih ingin diperlihatkan jangan sampai Pemilu 2024 yang sudah ada bau-bau dugaan manipulasi di keputusan 90 lewat MK itu ternyata dalam fakta pelaksanaan selanjutnya, ada manipulasi-manipulasi yang lain,” kata Yunarto, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga : Prabowo Panggil Fadli Zon, Bahas Revitalisasi Lebih dari 200 Museum

Meski demikian, Yunarto belum merinci bentuk dugaan manipulasi lain yang menurutnya perlu ditelusuri. Pernyataannya tersebut merupakan kekhawatiran yang ia dorong agar dapat diperiksa melalui mekanisme politik di DPR.

Fokus pada Perbaikan Sistem Pemilu

Yunarto menegaskan, polemik terkait persyaratan pendidikan Gibran perlu ditempatkan dalam konteks evaluasi sistem pemilu. Menurutnya, persoalan utama bukan untuk memperdebatkan latar belakang pendidikan ataupun kapasitas intelektual seseorang, melainkan memastikan aturan dan proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai ketentuan.

“Ini tentang perbaikan sistem pemilu, aturan pemilu, dan pelaksanaan pemilu. Dari awal saya selalu mengatakan, ini bukan tentang ingin menelanjangi status pendidikan apalagi kapasitas intelektual seorang Mas Gibran,” ujarnya.

Ia juga menilai tingkat pendidikan formal tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai kemampuan intelektual seseorang. Karena itu, pembahasan mengenai Gibran seharusnya tidak mengaburkan persoalan yang lebih luas, yakni evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pemilu.

Baca Juga  Novita Hardini Soroti Pentingnya Transformasi Industri Hijau untuk Hadapi Krisis Global

Menurut Yunarto, hak angket DPR dapat menjadi sarana untuk menelusuri berbagai persoalan tersebut sekaligus mengambil pelajaran bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.

Baca Juga : Ekonomi Syariah Jadi Andalan Pemerintah Kejar Pertumbuhan 6 Persen pada 2027

Ajak Pendukung Gibran Dorong Forum DPR

Yunarto turut mengajak pihak-pihak yang membela Gibran agar tidak menutup ruang pemeriksaan melalui forum baru di DPR. Ia menilai keterbukaan untuk menelusuri persoalan justru dapat membantu menjernihkan polemik yang berkembang di masyarakat.

“Tapi saya malah mendorong sebaliknya. Kita ingin ada pendidikan politik, yang dituduh malah harus berani membuka forum baru, apalagi sepertinya mereka belum puas dengan hasil keputusan MK. Karena ini bukan tentang Gibran saja loh,” katanya.

Ia berharap pembahasan melalui hak angket tidak berhenti pada persoalan pencalonan Gibran, tetapi juga diarahkan pada evaluasi aturan dan mekanisme penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, menurut Yunarto, polemik yang berkembang dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pemilu dan mencegah munculnya persoalan serupa pada masa mendatang.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *