Diskusi Perkembangan Kondisi Politik, Kesbangpol Banjarbaru Apresiasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah di Bantul

  • Bagikan
Kesbangpol Banjarbaru apresiasi Pemilihan Lurah Serentak di Bantu

Nusawarta.id — Bantul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarbaru mendatangi Bawaslu Kabupaten Bantul, untuk berdiskusi terkait langkah-langkah deteksi dini terhadap berbagai permasalahan sosial politik yang berpotensi memengaruhi stabilitas daerah. Salah satu hal yang dibahas adalah pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak di Kabupaten Bantul yang telah dilaksanakan pada awal Oktober 2026.

Pemilihan Lurah tersebut hanya dilaksanakan di Provinsi D.I. Yogyakarta, sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Setiap wilayah Kabupaten di Provinsi D.I. Yogyakarta tidak menggunakan nama Desa, tetapi Kalurahan. Jadi meskipun pimpinan Kalurahan disebut Lurah, tetapi bukanlah PNS karena fungsi dan kedudukan hukumnya sama dengan Kepala Desa.

Pelaksanaan Pemilihan Lurah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam melihat dinamika demokrasi di tingkat kalurahan, khususnya terkait partisipasi masyarakat, pencegahan politik uang, dan pentingnya menjaga proses pemilihan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pemilihan Lurah berjalan dengan aman dan lancar, sehingga Kesbangpol Kota Banjarbaru menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kabupaten Bantul.

Bawaslu Kabupaten Bantul turut memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak 2026. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mendorong pelaksanaan pemilihan lurah yang bebas dari praktik politik uang, meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan Pemilihan Lurah.

“Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan gerakan Desa Anti Politik Uang (APU), konsolidasi dengan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), panitia pemilihan lurah, dan penggerak Desa APU, serta sosialisasi kepada masyarakat. Dari 30 kalurahan yang melaksanakan Pilur Serentak 2026, sembilan kalurahan telah berstatus Desa APU,” ungkap Ketua Bawaslu Bantul.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan pemantauan perkembangan situasi sosial dan politik, mitigasi potensi kerawanan, serta penyerapan aspirasi masyarakat. Kesbangpol Kota Banjarbaru juga menekankan bahwa pemantauan situasi politik tetap perlu dilaksanakan secara berkelanjutan meskipun belum memasuki tahapan pemilihan umum. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi perkembangan isu, dinamika masyarakat, dan potensi permasalahan sejak dini.

Baca Juga : Kesbangpol Banjarbaru dan Bantul Perkuat Sinergi Dalam Deteksi Dini dan Penanganan Masalah Sosial

Oleh karena itu, koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Bantul dan pemangku kepentingan terkait lainnya perlu ditingkatkan, terutama dalam pertukaran informasi, pemetaan potensi kerawanan, serta penyusunan langkah antisipasi yang sesuai dengan kondisi wilayah. Pemanfaatan media sosial juga dapat dioptimalkan sebagai sarana penyampaian informasi, pengaduan, dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan akurasi informasi yang beredar.

Baca Juga  Kapolda Kalsel Lepas 10 Armada Bus Mudik Gratis, 400 Warga Pulang Kampung

Sebagai tindak lanjut, diperlukan penguatan komunikasi dan koordinasi antara Kesbangpol Kota Banjarbaru, Kesbangpol Kabupaten Bantul, Bawaslu Kabupaten Bantul, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui sinergi lintas instansi, pemantauan berkelanjutan, dan penyerapan aspirasi masyarakat, diharapkan potensi permasalahan sosial dan politik dapat diantisipasi sejak dini serta stabilitas dan kondusivitas wilayah Kabupaten Bantul tetap terjaga. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *