DPRD Tanah Bumbu Bahas Pembentukan 17 Desa Baru, Tegaskan Aspek Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

  • Bagikan
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, bersama Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin, serta anggota DPRD lainnya saat mengikuti Rapat Paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pembentukan 17 Desa Tahun 2025 di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025). (Foto: Mc Tanbu/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan 17 Desa Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin. Turut hadir Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah membentuk 17 desa baru. Namun demikian, DPRD menegaskan pentingnya proses pembentukan desa tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Baca Juga Atas Desakan Warga, DPRD Tanah Bumbu Putuskan Tutup THM di Sarigadung

Fraksi DPRD menilai, pembentukan desa baru tidak hanya sekadar pemekaran wilayah administratif, melainkan juga harus mencerminkan kesiapan masyarakat dalam mengelola pemerintahan, potensi ekonomi, dan sumber daya sosial yang dimiliki. Oleh karena itu, DPRD meminta agar proses ini dilakukan secara partisipatif, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan melibatkan seluruh unsur kelembagaan desa, mulai dari BPD, tokoh masyarakat, hingga lembaga adat.

Selain aspek perencanaan, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan raperda ini. Wakil Ketua DPRD, H. Sya’bani Rasul, menyampaikan bahwa pengawasan menjadi tanggung jawab utama DPRD agar pembentukan desa baru tidak menimbulkan persoalan baru seperti tumpang tindih wilayah, lemahnya tata kelola keuangan desa, maupun munculnya kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Baca Juga  DPRD Tanah Bumbu Desak Kementerian PUPR Percepat Perbaikan Jalan Nasional KM 171

“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara optimal untuk memastikan pembentukan desa baru ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Setiap desa yang dibentuk harus siap secara administrasi, keuangan, dan kelembagaan agar dapat menjalankan pelayanan publik dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pengawasan pasca pembentukan desa akan menjadi prioritas DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa, termasuk dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Adapun 17 desa yang diusulkan untuk dibentuk tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Di antaranya, Desa Tanamerah Indah di Kecamatan Batulicin, Desa Anugerah Sejahtera dan Desa Berkah Antasari di Kecamatan Simpang Empat, Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud di Kecamatan Satui, serta beberapa desa lainnya di wilayah Kusan Hulu, Kusan Tengah, dan Karang Bintang.

Dengan pembahasan raperda ini, DPRD berharap pembentukan 17 desa baru dapat mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat kemandirian desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu. DPRD juga berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara berimbang demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa pembentukan desa bukan hanya soal pemekaran wilayah, tetapi juga tentang memperkuat pondasi pemerintahan yang berpihak pada rakyat. DPRD akan terus mengawal proses ini hingga benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Tanah Bumbu,” pungkas Sya’bani Rasul. (Ma/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *