DPRD Tanah Bumbu Desak Kementerian PUPR Percepat Perbaikan Jalan Nasional KM 171

  • Bagikan
Komisi III DPRD Tanah Bumbu saat menyampaikan permohonan kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR terkait penanganan longsor di Jalan Nasional KM 171, Kecamatan Satui. (Foto: Humas DPRD Tanbu/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu DPRD Tanah Bumbu mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menangani kerusakan parah di Jalan Nasional KM 171, Kecamatan Satui, yang mengalami longsor dan telah lama mengganggu aktivitas warga.

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam kunjungan resmi beberapa waktu lalu. Ia menyoroti lambannya penanganan dari pemerintah pusat, sementara masyarakat di sekitar lokasi terdampak terus dirugikan.

“Masyarakat Satui sudah terlalu lama menanggung dampaknya. Kami minta pemerintah pusat bertindak cepat,” tegas Andi, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga DPRD Tanah Bumbu Pelajari Tata Kelola Air Bersih di PAM Bandarmasih

Menurut Andi, Kementerian PUPR saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penyebab longsor. KPK dilibatkan untuk menelusuri apakah longsor terjadi karena faktor alam atau akibat aktivitas pertambangan di sekitar lokasi jalan nasional tersebut.

“Kalau memang murni bencana alam, maka tidak ada alasan untuk menunda perbaikan. Kementerian harus segera menyiapkan skema dan anggaran,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat apakah penanganan kerusakan akan dilakukan dengan membangun jembatan layang atau cukup dengan menguruk dan memperkuat kembali badan jalan yang amblas.

Baca Juga DPRD Tanah Bumbu Gelar Sidang Paripurna RPJMD 2025-2030, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas

Meski demikian, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak tinggal diam. Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan jalan alternatif agar akses warga tetap terjamin.

“Ini bukan sekadar soal wewenang, tapi soal kepedulian. Pemerintah daerah turun tangan karena pusat belum memberikan solusi nyata,” ujar Andi.

Baca Juga  Wakapolres Tanah Bumbu Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Makam Mattone Pagatan

Jalan Nasional KM 171 termasuk dalam klasifikasi Jalan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Penetapan Status Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, tanggung jawab pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikannya berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga DPRD Tanah Bumbu Sahkan Perda Riset, Dorong Lompatan Inovasi Daerah

Andi menegaskan, dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan publik, tidak boleh terjadi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Kita bicara soal nyawa dan keselamatan pengguna jalan. Semua pihak harus tanggap dan responsif,” pungkasnya. (Ma/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *