Fikri Faqih: Pesantren Harus Diperkuat di Revisi Sisdiknas

  • Bagikan
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Fraksi PKS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memastikan pendidikan keagamaan dan pesantren mendapat posisi setara dalam sistem pendidikan nasional. Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai revisi UU Sisdiknas harus menjadi momentum penguatan seluruh jenis pendidikan tanpa terkecuali.

“Revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” ujar Fikri Faqih di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sangat penting mengingat pesantren telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu memperkuat dan menyinergikan berbagai aturan pendidikan yang ada.

Baca Juga : Golkar Dorong Dana 20 Persen APBN untuk Pesantren Masuk Revisi UU Sisdiknas

“Revisi UU Sisdiknas memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren sekaligus memperjelas sejumlah aspek penting, seperti kodifikasi aturan pendidikan, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian juga menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.

“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah.

Baca Juga : Golkar Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Lompatan Peradaban Bangsa

Hetifah menjelaskan, revisi UU Sisdiknas dilakukan dengan metode kodifikasi, yakni mengintegrasikan sejumlah undang-undang pendidikan seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron, efisien, dan berkeadilan.

Baca Juga  Tiga Konfederasi Buruh Deklarasi Dukung Pemerintahan Prabowo, Tolak Polri di Bawah Kementerian dan Desak UU Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Lebih lanjut, penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin kesetaraan, meningkatkan kualitas, serta memastikan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *