Franka Franklin Kecewa Usai Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim

  • Bagikan
Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (Foto.Nusawarta.id/Suara.com)

Nusawarta.id, Jakarta — Upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melalui jalur praperadilan resmi kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025), memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem makarim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh tim hukum, keluarga Nadiem, serta sejumlah awak media. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh aparat penegak hukum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Istri Nadiem, Franka Franklin, yang turut hadir dalam persidangan, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ditemui usai sidang, Franka menyampaikan bahwa keluarganya merasa sedih dan terpukul atas keputusan tersebut, meskipun tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga : Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Dinilai Sah

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini,” ujar Franka dengan suara bergetar saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Franka menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal melalui jalur hukum yang tersedia, guna memperjuangkan hak-hak hukum suaminya. Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan mereka belum usai, dan akan terus mencari keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya, keluarga Nadiem, dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan keluar melalui koridor hukum yang sesuai undang-undang,” lanjutnya.

Sebagai informasi, praperadilan merupakan mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang atau kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas tindakan aparat penegak hukum—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan status tersangka—sebelum perkara pokok disidangkan.

Baca Juga : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Dikukuhkan sebagai Duta Posbankum Nasional

Meski tidak mengungkap secara rinci langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah mengindikasikan bahwa mereka siap untuk menempuh jalur hukum lanjutan apabila permohonan praperadilan ditolak.

Baca Juga  Pemkab HSS Perkuat Sinergi dengan BNNP Kalsel dalam Pemberantasan Narkoba

Sementara itu, pihak kejaksaan menyambut baik keputusan hakim. Mereka menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Nadiem Makarim terkait hasil sidang tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *