Indonesia Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis, Kemenkes Siapkan Akselerasi Pendidikan Berbasis Rumah Sakit

  • Bagikan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap kondisi memprihatinkan terkait ketersediaan tenaga medis di Indonesia. Negeri dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa ini tengah mengalami defisit besar dokter spesialis, mencapai sekitar 70 ribu orang. Kekurangan tersebut mengancam kualitas layanan kesehatan, terutama di daerah yang sudah lama bergantung pada fasilitas kesehatan dengan sumber daya terbatas.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan bahwa jumlah dokter spesialis yang ada saat ini baru mencapai sekitar 16 ribu orang. Angka tersebut, menurutnya, sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.

“Kita lebih kurang kalau dokter spesialis ada 16.000-an. Mau disebar ke ujung-ujung (pelosok) enggak cukup juga kan? Tetap kita kurang lebih 70 ribu,” ujar Yuli saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Persoalan tenaga spesialis di Indonesia bukan hanya menyangkut jumlah yang minim, tetapi juga distribusi yang timpang. Data Kemenkes menunjukkan:

Baca Juga : Menkes Janjikan Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan RSUD Wangaya Pasca Banjir

  • 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa.
  • 30 dari 38 provinsi mengalami kekurangan dokter spesialis.
  • 53 persen RSUD belum memiliki kelengkapan tujuh dokter spesialis dasar, yaitu: Anak, Obgyn, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik.

Ketimpangan ini menyebabkan banyak daerah di luar Jawa tertinggal jauh dalam kualitas layanan kesehatan. Beberapa rumah sakit daerah bahkan tidak dapat membuka layanan tertentu akibat ketiadaan dokter ahli.

“Sekarang kita harus cepat. Kalau infrastruktur ada, SDM juga harus ada. Kita hitung satu-satu sehingga keluar agregat kekurangan sekitar 70 ribu dokter spesialis tersebut,” jelas Yuli.

Untuk menutup kesenjangan besar tersebut, pemerintah mendorong percepatan melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit atau hospital based. Model ini dianggap lebih cepat dan fleksibel karena menempatkan rumah sakit sebagai pusat pendidikan, bukan lagi bergantung sepenuhnya pada universitas.

Baca Juga  DPR Bahas 14 Substansi Utama RUU KUHAP untuk Wujudkan Sistem Peradilan yang Transparan dan Berkeadilan

Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU No 17/2023 tentang Kesehatan, yang membuka peluang bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama untuk menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis.

Baca Juga : Anggota DPR Minta Pemerintah Percepat Penyediaan Obat dan Peralatan Medis bagi Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera

Langkah tersebut juga mendapatkan dukungan dari Perwakilan Executive Council World Federation for Medical Education (WFME), Prof. dr. Titi Savitri Prihatiningsih. Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis rumah sakit bukanlah hal baru dalam sistem pendidikan kedokteran global.

“Sebetulnya, secara historis, PPDS Berbasis RS lebih dahulu ada, baru kemudian diikuti dengan pembukaan PPDS Berbasis Universitas,” ujarnya.

Dengan percepatan pendidikan dokter spesialis ini, pemerintah berharap kesenjangan layanan kesehatan dapat ditekan dalam beberapa tahun mendatang. Namun para ahli menilai, selain pendidikan, diperlukan pula strategi retensi, insentif menarik untuk daerah terpencil, serta pemerataan fasilitas agar tenaga medis mau dan mampu melayani masyarakat di seluruh penjuru negeri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *