Kemenag Harap Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren Rampung Sebelum Akhir Tahun

  • Bagikan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Arskal Salim. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Lampung — Kementerian Agama (Kemenag) berharap Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) pesantren dapat segera diterbitkan sebelum pergantian tahun 2025. Harapan itu semakin besar setelah izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren resmi disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Harapan kita ya selesai semua di tahun 2025 ini. Secepatnya ya, jadi kado akhir tahun, lah. Supaya tahun 2026 itu sudah bisa langsung jalan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Arskal Salim, saat ditemui di Lampung, Kamis (06/11/2025).

Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan di lingkungan Kemenag. Nantinya, ini akan mengambil alih fungsi yang selama ini berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kemenag untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Arskal menjelaskan, selama ini pengelolaan pesantren dilakukan oleh satuan kerja setingkat Eselon II, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan agar sistem pendidikan pesantren dapat berkembang sesuai dengan karakteristik dan metodologinya sendiri.

Baca Juga : Menag: Ditjen Pesantren Jadi Motor Inovasi dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

“Pesantren memiliki kekhasan dalam sistem pendidikan dan pengelolaannya. Karena itu, perlu ada penataan kelembagaan yang memungkinkan pesantren lebih mandiri dan berkembang sesuai jati dirinya,” ujarnya.

Menurut Arskal, proses menuju pembentukan Ditjen ini telah melewati sejumlah tahapan penting. Salah satunya adalah surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memerintahkan percepatan proses kelembagaannya.

Dalam usulan Kemenag, strukturnya akan terdiri atas lima direktorat dan satu sekretariat. Arskal menyebutkan, penyusunan struktur organisasi kini sedang dimatangkan sambil menunggu terbitnya Perpres sebagai dasar hukum pembentukan.

Baca Juga : Fikri Faqih: Pesantren Harus Diperkuat di Revisi Sisdiknas

“Nanti ada penataan ulang, seperti apa bentuk dan susunannya sedang digodok sekarang. Sekarang kita tinggal menunggu perpres yang sedang disiapkan,” kata Arskal.

Baca Juga  Prabowo Siapkan Pembangunan 5.000 Desa Nelayan Hingga 2029

Terkait sosok yang akan memimpin Ditjen Pesantren, Arskal menegaskan bahwa penetapan pejabat pimpinan tinggi madya tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Namun ia optimistis, seluruh proses, termasuk penyusunan struktur dan mekanisme kerja, dapat dirampungkan dalam waktu dekat.

Kemenag berharap kehadiran Ditjen Pesantren nantinya mampu menjadi motor penguatan ekosistem pesantren nasional, tidak hanya dalam bidang pendidikan agama, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat berbasis pesantren.

“Kita ingin pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan keagamaan, tapi juga pusat peradaban dan pemberdayaan umat,” tutup Arskal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *