PKS Sebut Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi Berbahaya

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto saat bersama Ketua DEN Luhut Pandjaitan di Istana Merdeka Jakarta. (Foto: Instagram/Sekretariat Kabinet/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam rumpun tindak pidana korupsi sebagai gagasan yang berbahaya.

Menurut Mardani, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang semestinya ditangani dengan penguatan aturan dan penegakan hukum, bukan justru dilemahkan.

“Usulan bahwa kerugian negara tidak termasuk ke dalam rumpun korupsi, berbahaya. Justru korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, harus betul-betul diberi penguatan,” kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga : KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Ia menegaskan, kerugian negara tetap harus menjadi bagian dari unsur tindak pidana korupsi. Meski demikian, proses penanganannya perlu disertai perhitungan yang adil dan cermat.

“Dan kerugian negara termasuk salah satu dari rumpun korupsi, tentu ada perhitungan yang adil. Gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan cara pandang dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi. Ia menginginkan unsur kerugian negara tidak lagi menjadi patokan utama untuk menentukan suatu perbuatan sebagai korupsi.

Luhut beralasan, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko, termasuk keputusan investasi yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, kerugian dalam kegiatan bisnis tidak semestinya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut disampaikan setelah DEN menyerahkan kajian kepada Presiden Prabowo Subianto. Luhut menyebut kajian itu mengacu pada standar internasional yang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya terkait penyuapan.

Baca Juga : Prabowo Belum Tegaskan Sikap soal Usulan Luhut Ubah Patokan Korupsi

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Baca Juga  Hari Anti Korupsi Sedunia, Ketua DPR RI: KPK harus Adil, Jangan Ada Politisasi Hukum

Ia juga menyebut Prabowo telah memberikan lampu hijau terhadap kajian tersebut. Namun, usulan itu menuai sorotan karena menyangkut pendekatan pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Perbedaan pandangan tersebut mengemuka di tengah upaya mencari keseimbangan antara kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang memiliki risiko.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *