Prabowo Belum Tegaskan Sikap soal Usulan Luhut Ubah Patokan Korupsi

  • Bagikan
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam acara dialog bertajuk "Pasti Ada Solusi" yang diselenggarakan di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum memastikan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai kerugian negara tidak semestinya otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Supratman mengatakan, persoalan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut. Pemerintah juga akan menunggu arahan Presiden sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita, nanti pasti akan dibahas soal itu,” kata Supratman kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Saat ditanya apakah Prabowo menyetujui pandangan Luhut, Supratman kembali menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu arahan kepala negara.

Baca Juga : Polda Metro Tegaskan Aktivis Greenpeace Tak Ditangkap Usai Aksi di Bundaran HI

“Nanti, kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan DEN telah menyampaikan kajian mengenai perubahan pendekatan dalam menentukan tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo. Ia menyebut Presiden telah memberikan lampu hijau terhadap kajian tersebut.

Luhut berpandangan, kerugian negara tidak seharusnya menjadi satu-satunya patokan dalam menentukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian dalam kegiatan bisnis, termasuk investasi yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), merupakan risiko yang tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana.

Ia juga menyinggung standar internasional yang menurutnya lebih menitikberatkan pada unsur penyuapan atau bribery dalam definisi korupsi.

Baca Juga : Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dikaji agar pengambilan keputusan bisnis dan investasi tidak terhambat oleh kekhawatiran terhadap risiko hukum ketika suatu kegiatan mengalami kerugian.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Minta Publik Tak Terus Persoalkan Program Makan Bergizi Gratis

Meski demikian, sikap resmi pemerintah terhadap usulan perubahan pendekatan tersebut masih menunggu pembahasan dan arahan Presiden Prabowo.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *