Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).(Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga : KPK Dalami Peran GRIB Jaya dalam Pengamanan Lahan Summarecon di Bogor

Meski telah mengungkap jumlah perusahaan yang menjadi tersangka, Suyudi belum membeberkan identitas 11 korporasi tersebut. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Polri juga membuka kemungkinan menjerat pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Palsu, Nilai Produksi Capai Rp69,9 Miliar

Menurut Suyudi, pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga pihak-pihak di balik korporasi yang memiliki tanggung jawab atas kebakaran.

Hingga Rabu malam, identitas 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan PMA, belum diumumkan secara terperinci.

Baca Juga  Mendagri Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *