Bareskrim Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Palsu, Nilai Produksi Capai Rp69,9 Miliar

  • Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto saat membongkar perdagangan beras fortifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026) (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan produksi dan penjualan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan kandungan gizi pada label kemasan. Praktik yang diduga dilakukan PT DTA itu diperkirakan menghasilkan 2,5 juta kilogram beras dengan nilai ekonomi mencapai Rp69,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengungkapkan kasus tersebut di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 1.193 kemasan beras dengan total berat 6.405 kilogram senilai Rp155,29 juta. Beras tersebut terdiri atas sejumlah merek, yakni Idola Merah, Idola Hijau, Cantik Manis, Dewa Tunggal Raja Lele, dan Wijaya Kusuma. Polisi juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.

Baca Juga : KPK Dalami Peran GRIB Jaya dalam Pengamanan Lahan Summarecon di Bogor

Menurut Suhasto, PT DTA diduga mengolah beras biasa dengan mencampurkan kernel atau butiran khusus sebagai sumber vitamin, kemudian memasarkannya sebagai beras fortifikasi. Namun, produk tersebut diduga tidak memenuhi kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, produksi beras tersebut berlangsung sejak April hingga Agustus 2026 dengan total volume sekitar 2,5 juta kilogram.

Dengan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomi produksi diperkirakan mencapai Rp69.975.000.000.

“Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata,” ujar Suhasto.

Baca Juga : Dikritik Greenpeace soal Krisis Iklim, Pemerintah Klaim Gencarkan Penanganan Karhutla

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga  Bapanas Andalkan Stabilitas Harga Pangan untuk Jaga Inflasi 3,28 Persen

Saat ini, Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan masih mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran pangan dan melindungi konsumen.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *