Komisi III: KUHP Baru Jamin Ruang Demokrasi Aktivis dan Buruh

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat audiensi bersama aliansi buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjamin ruang demokrasi bagi aktivis hingga buruh.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat menerima audiensi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurut dia, aturan baru dalam KUHP dan KUHAP pada prinsipnya mengatur bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana. Karena itu, ia menilai aktivis maupun buruh yang memperjuangkan hak-hak masyarakat tidak memiliki niat untuk melanggar hukum.

“Relevansinya dengan teman-teman aktivis buruh pejuang reforma agraria, pola umumnya tidak mungkin teman-teman ini ada keinginan untuk melakukan pelanggaran hukum,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga : Mentan Amran Minta Polisi Awasi Ketat Program Bibit Kelapa di Sulut

Ia juga menyebut KUHAP yang baru memperketat syarat penahanan terhadap seseorang. Menurutnya, sejumlah dinamika hukum yang terjadi belakangan ini dipicu oleh aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami aturan baru tersebut.

Untuk mengatasi persoalan itu, Komisi III DPR RI berencana menginventarisasi berbagai persoalan terkait ruang demokrasi, termasuk menggelar pertemuan atau audiensi dengan berbagai pihak. Hasil pertemuan tersebut nantinya akan digunakan untuk mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak sipil masyarakat.

“Karena kalau yang sudah-sudah RDPU di Komisi III itu kan kita mengikat semuanya. Kita lihat, yang penting jangan terlambat, jangan yang sudah disidang kita agak susah,” katanya.

Di sisi lain, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI siap menjadi penjamin bagi aktivis atau buruh yang ditahan apabila kasusnya telah memasuki tahap peradilan.

Baca Juga : DPR Tunggu Momentum Tepat Bahas RUU Pemilu, Pertimbangkan Putusan MK dan Kajian Fraksi

“Kalau yang masih di kepolisian kita minta bebaskan langsung, tapi kalau yang sudah di pengadilan kan kita nggak bisa intervensi secara langsung, tapi kami akan menjaminkan diri,” ujarnya.

Baca Juga  Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Ditarget Rampung Pekan Ini
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *