Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Meski demikian, hingga kini KPK belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.
“Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Saat ditanya terkait kemungkinan pengembangan perkara untuk menjerat Eddy Sumarman, Asep enggan memberikan jawaban tegas, sehingga arah penyelidikan lebih lanjut terhadap Kajari Bekasi masih belum jelas.
Tidak ditetapkannya Eddy Sumarman sebagai tersangka juga berdampak pada tindakan KPK terhadap properti pribadi yang bersangkutan. Meski sempat dilakukan penyegelan rumahnya di Cikarang, KPK tidak dapat melakukan penggeledahan karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa.
Baca Juga : KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU, Terancam Masuk DPO
“Nah itu tentunya haknya juga tidak boleh dilanggar. Kalau tetap disegel, kan tidak boleh masuk. Maka harus dibuka,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H. M. Kunang; dan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketiganya langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kasus ini bermula setelah terpilihnya Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi. Ade diduga melakukan komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek, dan secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan. Proses permintaan dan penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang, yang juga merupakan ayah Ade dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Berdasarkan penyelidikan KPK, total uang ijon proyek yang diterima pihak terkait mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara Kunang diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dengan perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat serta indikasi peran anggota aparat penegak hukum di lingkaran proyek pemerintah, yang menurut pengamat hukum dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.












