Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum. Karena belum berhasil ditemukan, Tri berpotensi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan upaya pencarian terhadap Tri terus dilakukan oleh penyidik. KPK juga menyiapkan langkah lanjutan apabila tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan hukum.
“Kami sedang berupaya mencarinya dan langkah selanjutnya akan diterbitkan daftar pencarian orang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, penetapan status buronan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, KPK tetap harus mengikuti prosedur dengan terlebih dahulu memanggil tersangka secara patut. Hal ini lantaran Tri tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar KPK di Kalimantan Selatan.
“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian, dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” kata Asep.
Dalam rangka mempercepat proses penangkapan, KPK memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Selain itu, penyidik juga berencana menghubungi pihak keluarga tersangka agar Tri bersedia menyerahkan diri.
“Karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan juga kepada keluarganya, karena biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya, keluarganya tahu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), serta Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum.
Baca Juga : KPK Gelar OTT di Hulu Sungai Utara, Tiga Jaksa Kejari HSU Diduga Diamankan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 64 KUHP. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.












