LPSK Dampingi Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Izin Operasional Dicabut

  • Bagikan
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat memberikan keterangan pers di Warung Kopi Borneo Pati, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Pati — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai memberikan pendampingan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK guna memperoleh pendampingan hukum hingga rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan tersebut diajukan pada Senin (11/5). Bentuk perlindungan yang diminta mencakup pemenuhan hak prosedural, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi.

“Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi,” kata Wawan di Pati, Selasa (12/5/2026).

LPSK bersama tenaga ahli dan perwakilan LPSK Jawa Tengah telah melakukan penjangkauan dan pengumpulan informasi terkait kasus tersebut. Selain berkoordinasi dengan Polresta Pati, termasuk Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), LPSK juga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga : Kejagung Awasi Ketat Nadiem Makarim Usai Status Penahanan Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Menurut Wawan, hingga saat ini polisi telah memeriksa dua orang saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut. LPSK juga menggandeng berbagai unsur masyarakat dan lembaga, seperti PCNU, Muslimat NU, Fatayat NU, UPTD PPA, pekerja sosial, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati.

Dari hasil koordinasi itu, Kementerian Agama diketahui telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak 3 Mei 2026. Wawan menilai langkah tersebut penting sebagai upaya mencegah terulangnya praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kasus ini juga menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual yang ditangani LPSK. Sepanjang 2025, LPSK menerima 13.027 permohonan perlindungan, dengan 1.776 di antaranya terkait kasus kekerasan seksual. Jumlah tersebut meningkat 37 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.296 kasus.

Baca Juga  AHY Tekankan Konsolidasi Total Demokrat Jateng Bidik Kemenangan Pemilu 2029

“Ini angka yang cukup memprihatinkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya korban lain, LPSK masih melakukan pendalaman informasi. Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang.

Wawan menegaskan pihaknya akan melakukan penjangkauan secara proaktif guna memastikan para korban maupun saksi memperoleh perlindungan dan merasa aman untuk memberikan keterangan.

Selain dugaan kekerasan seksual, LPSK juga menerima informasi mengenai adanya intimidasi dan kekerasan fisik terhadap santriwati selama berada di lingkungan pondok pesantren. Dugaan tindakan tersebut disebut dilakukan dengan alasan pemberian sanksi kepada santri.

Baca Juga : Presiden Prabowo Perkuat UMKM dan Perlindungan Sosial

Meski demikian, hingga kini belum ditemukan adanya ancaman nyata terhadap korban setelah kasus dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“LPSK akan terus mendalami informasi terkait daftar korban lainnya dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para saksi maupun korban,” kata Wawan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *