Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran untuk Enam Pelayanan Dasar

  • Bagikan
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (Foto: Humas Kemendagri/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam jenis pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pernyataan ini disampaikan Mendagri saat menghadiri acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Enam pelayanan dasar yang dimaksud meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman serta ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta pelayanan sosial. Menurut Mendagri, seluruh tahapan perencanaan hingga penganggaran, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus mengutamakan kebutuhan pelayanan dasar ini.

Baca Juga BPSDM Kemendagri Pacu Kompetensi Damkar untuk Pelayanan Masyarakat yang Optimal

“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan,” ujar Tito. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat terhadap proses ini penting untuk memastikan pelaksanaan SPM berjalan efektif dan merata di seluruh daerah.

Tito juga menyoroti peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki tanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan enam pelayanan dasar di kabupaten dan kota. Untuk itu, Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan berbasis target pencapaian di setiap daerah. Daerah dengan kinerja terbaik akan diberikan penghargaan, sementara yang tidak mencapai target atau tidak melaporkan pelaksanaan SPM akan dikenai sanksi.

Baca Juga Tri Tito Karnavian Tekankan Peran Strategis Kader Posyandu dalam Dukung Enam Standar Pelayanan Minimal

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis yang juga akan ditembuskan kepada Ketua DPRD dan seluruh fraksi partai di DPRD setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengingat bahwa pelayanan dasar adalah urusan wajib yang tidak bisa diabaikan oleh Pemda.

Baca Juga  Mendagri Apresiasi Layanan PBG Gianyar, Sebut Bali Jadi Contoh Nasional dalam Tata Ruang Digital

Mendagri berharap mekanisme penghargaan dan sanksi ini dapat mendorong lahirnya iklim kompetitif dan inovatif di antara pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan dasar bagi masyarakat. Ia juga mendorong kepala daerah untuk terus melakukan terobosan demi peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan. (Fikri/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *