MUI Desak Pelaku Karhutla Diburu, 283 Ribu Kasus ISPA Tercatat

  • Bagikan
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Arif Fahrudin. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini muncul di tengah meluasnya dampak kebakaran yang mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, dan aktivitas ekonomi.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Arif Fahrudin menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan melalui upaya nyata di lapangan serta disertai doa agar hujan segera turun.

“Pemerintah sedang berjibaku memadamkannya. Rakyat sedang kesusahan terdampak kesehatannya, lingkungannya terpapar polusi asap, pendidikan anak-anaknya terganggu, aktivitas perekonomian tersendat,” kata Arif, Sabtu (17/10/2026).

Ia meminta aparat tidak hanya berfokus memadamkan api, tetapi juga mengejar pihak yang diduga melakukan pembakaran.

Baca Juga : Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana di Balik Anjloknya IHSG 8 Persen

“Kejar pembakar lahan hutannya. Ikhtiar langit harus terus disertakan. Doa, istighfar, tobat, dan Salat Istisqa mari digelar. Hasbunallah,” ujarnya.

Seruan tersebut diikuti gerakan doa di sejumlah daerah. MUI Jambi mengajak pengurus masjid, ulama, dan pondok pesantren melaksanakan Salat Istisqa serta membaca Qunut Nazilah setiap Jumat. Di Kalimantan Selatan, masyarakat juga diajak memperbanyak istighfar di tengah kebakaran lahan dan kemarau panjang.

Salat Istisqa dan doa bersama turut digelar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, serta di Palembang, Sumatera Selatan. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di sejumlah daerah lainnya.

Besarnya dampak karhutla tergambar dari data Kementerian Kesehatan yang mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak selama 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026. Meski demikian, angka tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh kasus disebabkan langsung oleh asap karhutla.

Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka kasus karhutla, dengan tujuh perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat.

Baca Juga : BGN Uji Coba Sistem Prasmanan MBG, Porsi dan Standar Gizi Tetap Diatur

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, penyidik menangani 98 laporan polisi terkait perkara korporasi tersebut dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Baca Juga  Yusril Dorong Integrasi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional

Selain itu, polisi menetapkan 223 orang sebagai tersangka dari 273 laporan polisi yang tersebar di 12 kepolisian daerah.

Sementara itu, pemerintah terus melakukan pemadaman dengan mengerahkan personel gabungan dan dukungan teknologi. Di Kalimantan Tengah, sekitar 10.700 personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan relawan diterjunkan, didukung lima helikopter water bombing serta modifikasi cuaca.

BNPB mencatat kondisi karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Jambi mulai membaik. Namun, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan masih menjadi prioritas penanganan.

Desakan MUI menegaskan bahwa penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga penegakan hukum yang transparan. Langkah tersebut penting agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat tak kembali menanggung dampak kabut asap.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *