Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana di Balik Anjloknya IHSG 8 Persen

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau kegiatan bakti kesehatan Polri di Polres Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polri melalui Bareskrim mendalami dugaan tindak pidana di sektor pasar modal menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8 persen pada Jumat (16/10/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menelusuri persoalan yang terjadi di pasar saham.

Suyudi mengungkapkan, dirinya telah mendatangi Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada Jumat guna memperoleh informasi dan penjelasan dari pimpinan bursa terkait gejolak pasar tersebut.

“Ya, kemarin kami langsung ke BEJ untuk mendapatkan informasi dan juga panduan dari pimpinan BEJ,” kata Suyudi, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga : Tim Advokasi Tunda Tindak Lanjut Laporan Gibran ke Bareskrim, Fokus Dorong Pemakzulan di DPR

Ia menjelaskan, Bareskrim telah diterjunkan untuk menangani persoalan tersebut. Kabareskrim juga diperintahkan melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan OJK dan BEI guna menentukan langkah hukum yang diperlukan.

Menurut Suyudi, proses penanganan akan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Proses hukum akan berjalan, baik dari sisi penyelidikan maupun penyidikan. Perkembangannya nanti pasti akan diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Polri belum mengungkap secara terperinci dugaan tindak pidana yang sedang didalami, termasuk pihak-pihak yang menjadi sasaran penyelidikan maupun transaksi yang tengah ditelusuri.

Baca Juga : BGN Uji Coba Sistem Prasmanan MBG, Porsi dan Standar Gizi Tetap Diatur

Penurunan IHSG hingga 8 persen tersebut juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Koordinasi antara Polri, OJK, dan BEI diharapkan dapat mengungkap apakah gejolak pasar tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal atau dipengaruhi faktor perdagangan lainnya. Hasil pendalaman Bareskrim akan menjadi dasar bagi penentuan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  Kapolri Tinjau Rest Area KM 57, Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *