Nusawarta.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dimulai dengan mengembalikan statusnya sebagai lembaga independen sebagaimana desain awal pembentukannya. Menurut dia, langkah tersebut lebih mendasar ketimbang sekadar melakukan perubahan administratif terhadap undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah itu.
Ficar menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelumnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, konstitusi memberikan ruang tafsir kepada presiden terkait ada atau tidaknya kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan Perppu.
“Perppu itu kewenangan Presiden, apakah keadaannya mendesak atau tidak itu tafsir subjektif presiden. Jika presiden mau, tidak ada masalah untuk menerbitkannya, apalagi ini soal pemberantasan korupsi yang merupakan kepentingan umum,” kata Ficar ketika dihubungi, Selasa (17/2/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa substansi perubahan jauh lebih penting dibanding mekanisme pembentukannya. Revisi Undang-Undang KPK, menurutnya, harus mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga yang tidak berada di bawah cabang kekuasaan mana pun.
Ficar berpandangan, idealnya KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif agar memiliki independensi dan kebebasan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Dengan posisi tersebut, KPK diharapkan dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tanpa intervensi kekuasaan lain.
“Yang tepat itu perubahan UU KPK mengembalikan seperti dulu menjadi lembaga yang independen, tidak di bawah kekuasaan mana pun, dan minimal berada di bawah kekuasaan yudikatif yang punya independensi dan kebebasan,” ujarnya.
Menurut Ficar, tanpa pemulihan status independen tersebut, upaya memperkuat KPK hanya akan bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan kelembagaan. Ia menilai problem utama yang muncul pascarevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah berkurangnya ruang independensi lembaga tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto didesak segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Desakan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK kembali direvisi. Menurut Boyamin, langkah penerbitan Perppu bisa menjadi solusi cepat untuk mengembalikan efektivitas KPK.
Ia mencontohkan langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah menerbitkan Perppu guna mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung setelah DPR mengubah mekanismenya menjadi melalui DPRD.
Sementara itu, Joko Widodo menyatakan persetujuannya terhadap wacana revisi kembali Undang-Undang KPK. Ia menyebut revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan menegaskan dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah beleid tersebut rampung.
Polemik mengenai masa depan KPK pun kembali mengemuka. Sejumlah kalangan menilai, momentum pemerintahan baru dapat menjadi kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap regulasi yang dinilai melemahkan lembaga antikorupsi tersebut, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.












