Pegiat Antikorupsi Desak Nusron Wahid Mundur Usai OTT HGB Bogor

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Desakan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mundur dari jabatannya kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daud Hutapea. Ia menilai Nusron perlu mengambil tanggung jawab moral sebagai pimpinan kementerian meski belum ada penetapan keterlibatan pidana terhadap dirinya.

“Sudah saatnya NH (Nusron Wahid), Menteri ATR/BPN itu, sadar atau tidak sadar, terlibat atau tidak, mundur,” tegas Iqbal, Jumat (25/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing. KPK juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

Baca Juga : Yusril Investigasi Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Mau Ambil Kesimpulan Dulu

Menurut Iqbal, besarnya nilai barang bukti serta adanya pejabat di lingkungan ATR/BPN yang menjadi tersangka menjadi persoalan serius bagi kredibilitas kementerian.

Ia berpandangan, pengunduran diri Nusron tidak harus menunggu proses hukum menentukan ada atau tidaknya keterlibatan langsung sang menteri.

“Jika Nusron tidak mundur dalam kasus terungkapnya 100 sekian miliar dengan 20 koper berkaitan dengan HGB di daerah Bogor, itu menunjukkan adanya sikap pemerintahan yang ambigu,” ujar Iqbal.

Namun, hingga kini Nusron Wahid belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih melakukan penyidikan dan menelusuri berbagai informasi terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap HGB tersebut.

Baca Juga  KPK Akui Ada Perbedaan Sikap Internal soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Di tengah desakan tersebut, Kementerian ATR/BPN sebelumnya membantah kabar mengenai pengunduran diri Nusron Wahid.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan tidak pernah ada pernyataan dari Nusron terkait rencana mundur dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga : DPR Apresiasi Walkout Delegasi Indonesia Saat Netanyahu Berpidato di PBB

“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk pada Jumat (18/9/2026).

Nusron juga menyatakan pelayanan pertanahan tetap berjalan meski sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya terseret perkara yang sedang ditangani KPK. Ia menyebut pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan berkomitmen meningkatkan pengawasan internal.

Sementara itu, proses hukum kasus dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor masih berjalan. Pemeriksaan KPK menjadi dasar untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Dengan kondisi itu, desakan mundur terhadap Nusron saat ini masih merupakan tuntutan dari pihak di luar proses hukum, sementara status hukum Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut belum ditetapkan KPK

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *