Nusawarta.id, Tanah Bumbu — Langkah hukum yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menuai sorotan tajam dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pemanggilan terhadap seorang aktivis lahan dinilai janggal dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Kepolisian Republik Indonesia.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Muliadi alias Hadi Nyangat, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Kekuasaan Publik (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan. Muliadi mengaku menerima surat undangan klarifikasi bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tertanggal 27 Desember 2025, dengan perintah hadir pada Selasa, 30 Desember 2025, di Polsek Sungai Loban.
Namun, isi surat pemanggilan tersebut dinilai bermasalah. Pasalnya, surat itu tidak mencantumkan secara jelas dugaan tindak pidana yang disangkakan, pasal yang diduga dilanggar, maupun status hukum Muliadi dalam perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar hukum dan urgensi pemanggilan yang dilakukan aparat kepolisian.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) dari seseorang bernama Mardianto, yang mengaku sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menilai penggunaan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai dasar pemanggilan terhadap seorang aktivis adalah keliru dan menyalahi aturan.
“Dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2024 sudah sangat jelas bahwa pengaduan masyarakat diperuntukkan untuk menilai pelayanan serta perilaku anggota Polri, bukan sebagai dasar pemanggilan warga sipil atau aktivis. Ini jelas tidak tepat dan berpotensi melanggar prosedur hukum,” ujar Ahmad Fauzi kepada awak media, Senin.
LP2KP menduga kuat bahwa pemanggilan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas advokasi lahan yang tengah dilakukan Muliadi. Selama ini, Muliadi diketahui aktif mendampingi dua orang warga yang merupakan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan yang diduga dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari sejak tahun 2005.
Menurut LP2KP, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak 2008 dan mulai dipanen sejak tahun 2023 hingga saat ini. Ironisnya, pemilik sah tanah tidak pernah menerima hasil panen maupun kembali menguasai lahan yang bersertifikat atas nama mereka.
“Kami menduga pemanggilan ini merupakan bentuk tekanan terhadap aktivis yang sedang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam pembela kepentingan warga,” tegas Fauzi.
Atas dugaan penyimpangan prosedur tersebut, LP2KP menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Markas Besar Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan ini dimaksudkan untuk menguji dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian di tingkat Polsek.
Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan dan Bekali Relawan Pemadam Kebakaran
Sementara itu, Muliadi alias Hadi Nyangat menegaskan dirinya tidak akan memenuhi pemanggilan tersebut karena menilai prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya dipanggil tanpa tahu dituduh melanggar pasal apa dan melakukan perbuatan apa. Ini sangat aneh. Saya hanya mendampingi warga yang tanahnya bersertifikat namun dikuasai pihak lain tanpa ganti rugi. Jika ada laporan resmi dengan dasar hukum yang jelas dan prosedur yang benar, saya siap hadir,” ujar Muliadi.
LP2KP juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sungai Loban belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut maupun tudingan pelanggaran prosedur yang disampaikan LP2KP












