Pemerintah Batasi Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Industri Tekstil Lokal

  • Bagikan
Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Pemerintah akan memperketat pembatasan impor pakaian bekas atau thrifting guna melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, Presiden Prabowo meminta agar penindakan terhadap impor barang bekas, khususnya pakaian, diperketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu petunjuk dan arahan Presiden adalah melakukan penindakan pembatasan terhadap barang bekas, baju-baju bekas yang masuk,” ujar Maman.

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Sidak Impor Pakaian di Cikarang, Tegaskan Perlindungan untuk UMKM dan Industri Tekstil

Dorong Produk Lokal sebagai Substitusi

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Presiden Prabowo juga meminta Kementerian UMKM membantu para pedagang pakaian bekas untuk beralih menjual produk buatan dalam negeri.

“Arahan dari Pak Presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk,” kata Maman.

Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya melindungi industri tekstil lokal, tetapi juga membuka peluang pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi pakaian lokal berkualitas.

“Kita tetap memikirkan solusi agar para pedagang bisa melanjutkan usahanya, sambil beralih menjual produk UMKM dalam negeri,” tambahnya.

Lindungi Kepentingan Domestik

Menurut Maman, kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik. Ia menilai produk dalam negeri kini mampu bersaing dari segi harga, kualitas, maupun desain.

“Ada juga barang bekas yang harganya mahal sekali, karena tidak ada aturan yang mengatur. Sementara produk lokal sekarang sudah mampu bersaing,” ujarnya.

Baca Juga : PKS Desak Menteri Keuangan Sikat Mafia Impor Tekstil dan Pakaian Impor Ilegal

Penegakan Hukum Diperketat

Baca Juga  [HOAKS] Menkeu Purbaya Luncurkan Pinjaman Online Bunga 0 Persen

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan bea dan cukai untuk menindak tegas praktik impor ilegal pakaian bekas.

“Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat akan dilarang melakukan impor seumur hidup,” tegas Purbaya, Senin (27/10/2025).

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap industri tekstil nasional dapat tumbuh lebih kuat sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMKM dalam negeri untuk bersaing di pasar nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *