Pemkab Balangan Jamin Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Perguruan Tinggi

  • Bagikan
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial DKUKMTK Balangan, Slametno. (Foto: mcbalangan/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menghadirkan kebijakan baru untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak yang kehilangan orangtua sebagai tulang punggung keluarga. Melalui program yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, pemerintah daerah menanggung biaya pendidikan maksimal dua orang anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia hingga menyelesaikan pendidikan tinggi

Program tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Balangan. Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan sosial sekaligus memastikan anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya tetap memperoleh akses pendidikan tanpa terkendala biaya.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, mengatakan besaran manfaat pendidikan diberikan sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh anak saat orangtuanya meninggal dunia.

“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orangtuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” ujar Slametno, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga : Pemkab Balangan Buka Festival Seni Modern II “ICHI NO FEST”, Dukung Kreativitas Generasi Muda

Ia menjelaskan, mekanisme pemberian manfaat pendidikan dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, hak atas jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa mempertimbangkan lamanya masa kepesertaan.

Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia karena sakit atau penyebab di luar kecelakaan kerja, ahli waris hanya dapat mengajukan klaim apabila peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun.

Slametno menegaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut terhadap peristiwa yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga  Pemkab Balangan Salurkan 24 Sapi Kurban Bantuan CSR Bank Kalsel untuk Masyarakat

Untuk memperoleh manfaat tersebut, ahli waris dapat mengajukan klaim melalui loket BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dipungut biaya administrasi.

Sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.

Baca Juga : Sekda Balangan: Aruh Karasmin Pahuluan Wadah Lestarikan Budaya Banjar di Muara Ninian

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Balangan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya keluarga pekerja yang mengalami musibah. Jaminan pendidikan hingga perguruan tinggi diharapkan mampu memberikan kepastian masa depan bagi anak-anak yang kehilangan pencari nafkah utama di dalam keluarga.

Selain meringankan beban ekonomi ahli waris, program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan biaya setelah orangtuanya meninggal dunia. Dengan adanya dukungan pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan, anak-anak penerima manfaat diharapkan tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup dan meraih masa depan yang lebih baik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *