Pemerintah Rampungkan RTRW Papua Selatan, Rapat Koordinasi Dipimpin Menko Pangan

  • Bagikan
Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).

Nusawarta.id, Jakarta — Pemerintah pusat bersama perwakilan daerah menyepakati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).

Rapat dipimpin langsung oleh Menko Bidang Pangan, Dr. Zulkifli Hasan, dan dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan. Selain itu, hadir pula perwakilan dari kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, DPRD provinsi, serta perwakilan dari Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi.

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyatakan, pembahasan RTRW yang telah dimulai sejak 2023/2024 kini mencapai kesepakatan final. “Semua kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan DPRD setuju terhadap RTRW Papua Selatan,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga : KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil, Termasuk Istri

Dengan adanya kesepakatan tersebut, menurut Viva Yoga, proses perizinan dan persetujuan substansi RTRW di tingkat kabupaten maupun provinsi akan lebih cepat, terutama karena Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, turut hadir dan mendukung percepatan tersebut. “Mas Nusron langsung ikut rapat dan menyatakan dukungannya terhadap percepatan RTRW Papua Selatan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RTRW di bawah koordinasi Kemenko Pangan sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang kemudian direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2025.

Baca Juga : Viva Yoga Apresiasi IMM, Dorong Mahasiswa Terlibat dalam Program Transmigrasi

“Aturan hukum ini menjadi dasar percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di berbagai wilayah, termasuk Papua Selatan,” tutup Viva Yoga.

Baca Juga  Mudik Lebaran Dongkrak Ekonomi Daerah, Kapolri Targetkan Operasi Ketupat 2026 Berjalan Optimal
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *