Pupuk Indonesia–Kementan Teken Kontrak Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026 Sebesar 9,8 Juta Ton

  • Bagikan
Kiri ke Kanan: Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia (Persero), Robby Setiabudi Madjid; Direktur Prasarana dan Sarana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ujang Komarudin; dan Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra.(Foto: Pupuk Indonesia/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026 dengan total alokasi sebesar 9,8 juta ton. Penandatanganan kontrak tersebut berlangsung pada Senin (29/12/2026) di Jakarta.

Melalui penandatanganan ini, Pupuk Indonesia memastikan kesiapan penuh untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2026. Penyaluran pupuk bersubsidi tersebut ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan dalam rangka menjaga ketahanan serta mewujudkan swasembada pangan nasional.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian karena proses penandatanganan kontrak dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Hal ini, menurutnya, menjadi faktor penting agar distribusi pupuk bersubsidi tidak mengalami keterlambatan di awal tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertanian karena kontrak ini dapat ditandatangani tepat waktu. Dengan demikian, Pupuk Indonesia dapat mulai menyalurkan pupuk bersubsidi per 1 Januari 2026,” ujar Robby dalam keterangan persnya, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga : Wamentan Sudaryono Pastikan Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Jamin Distribusi Aman

Robby menegaskan bahwa kontrak perjanjian tersebut menjadi dasar hukum dan operasional bagi Pupuk Indonesia dalam melaksanakan distribusi pupuk bersubsidi sepanjang tahun 2026. Ia memastikan bahwa pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah dapat ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar.

“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan dengan membawa KTP dan tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi,” katanya.

Untuk menjamin kelancaran penyaluran, Pupuk Indonesia saat ini telah menyiapkan stok pupuk sesuai dengan ketentuan safety stock yang ditetapkan pemerintah. Stok tersebut telah ditempatkan di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Usut Dugaan Korupsi IUP Tambang Nikel Konawe Utara

“Kami juga telah melakukan berbagai pengujian sistem. Insya Allah tepat pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2026, petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sudah dapat menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegas Robby.

Lebih lanjut, Robby berharap adanya dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menegaskan komitmen Pupuk Indonesia untuk menjalankan penugasan pemerintah dengan mengedepankan prinsip 7T, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu.

Baca Juga : Harga Pupuk Subsidi Turun, Pembelian Naik 20 Persen: Mentan Klaim Distribusi Kian Tertib

Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan total alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,8 juta ton.

Jekvy menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama dengan alokasi pada tahun 2025. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Adapun rincian alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian meliputi pupuk Urea sebesar 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, serta pupuk ZA sebesar 16.449 ton.

Selain sektor pertanian, pemerintah pada tahun 2026 juga kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan. Jekvy menyebutkan bahwa pembudidaya ikan sebelumnya tidak masuk dalam skema penerima pupuk bersubsidi selama empat tahun terakhir.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 tanggal 29 Desember 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan ditetapkan sebesar 295.676 ton. Alokasi tersebut terdiri atas pupuk Urea sebanyak 125.397 ton, SP-36 sebesar 86.445 ton, serta pupuk Organik 83.834 ton.

Baca Juga  Prabowo Sindir Pihak yang Gemar Mengkritik Tanpa Solusi dalam Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar

Jekvy menegaskan bahwa pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sementara itu, pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kami mengapresiasi kesiapan Pupuk Indonesia sebagai pelaksana penyaluran pupuk bersubsidi,” tutup Jekvy.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *