Wamentan Sudaryono Pastikan Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Jamin Distribusi Aman

  • Bagikan
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono (kiri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kios pupuk, di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (22/11/2025). (Foto: Humas Kementan/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah resmi menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional dan mempercepat terwujudnya swasembada pangan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 dan dipastikan akan langsung dirasakan petani di seluruh Indonesia.

“Mulai 22 Oktober harga pupuk resmi turun. Nanti kompensasinya kami selesaikan. Jangan khawatir, semua aman,” ujar Sudaryono saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu kios pupuk di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kios-kios telah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru sesuai keputusan pemerintah. Sudaryono menyampaikan bahwa seluruh kios wajib mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan tanpa ragu, karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme kompensasi atas selisih harga yang mungkin ditanggung para pemilik kios.

Dalam kunjungannya, Wamentan menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar dan petani tidak mengalami hambatan dalam memperoleh kebutuhan pupuk mereka.

Baca Juga : Harga Pupuk Subsidi Turun, Pembelian Naik 20 Persen: Mentan Klaim Distribusi Kian Tertib

“Kelompok-kelompok tani aman. Yang penting harga sesuai aturan,” tegasnya.

Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, juga berdialog langsung dengan pemilik kios serta perwakilan kelompok tani untuk memastikan tidak ada hambatan dalam aspek pelayanan maupun ketersediaan stok. Sejumlah petani di lokasi mengaku bahwa harga pupuk yang mereka beli sudah menyesuaikan HET baru dan mulai turun secara bertahap.

“Semua dibereskan. Pokoknya aman,” kata Sudaryono memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi petani.

Penurunan harga sebesar 20 persen ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, terutama pupuk Urea dan NPK yang menjadi kebutuhan utama sektor pertanian.

Baca Juga  PKB Enggan Ikut Campur Konflik Internal PBNU, Cucun Ahmad Syamsurijal: “Itu Urusan Orang Tua”

Adapun rincian harga baru adalah sebagai berikut:

  • Pupuk Urea

Dari Rp2.250 per kilogram turun menjadi Rp1.800 per kilogram

atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak.

  • Pupuk NPK

Dari Rp2.300 per kilogram turun menjadi Rp1.840 per kilogram

atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.

Baca Juga : Mentan Amran Sulaiman Tegas: Tak Ada Ampun bagi Mafia Pupuk, Negara Harus Berpihak pada Petani

Kementerian Pertanian memastikan akan terus memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada kios yang menjual pupuk di atas HET serta memastikan stok tetap tersedia sesuai kebutuhan musim tanam.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap beban biaya produksi petani dapat berkurang dan produktivitas pertanian nasional meningkat signifikan, sehingga target swasembada pangan semakin mudah dicapai.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *