Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan pentingnya riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif dalam rapat paripurna DPRD terkait Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD Tanah Bumbu tersebut, Sekda Ambo Sakka menekankan bahwa riset dan inovasi bukanlah hal yang bisa ditunda. Menurutnya, kehadiran Perda ini sangat mendesak guna memastikan perencanaan daerah lebih komprehensif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Riset dan inovasi daerah adalah dasar dalam penentuan serta penyusunan program pembangunan. Tanpa riset yang matang, kebijakan dan program yang dijalankan tidak akan maksimal,” ujar Ambo Sakka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh riset berbasis kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang tidak dilandasi riset cenderung kurang efektif dalam menjawab permasalahan di lapangan. Oleh karena itu, Pemkab Tanbu membentuk tim tenaga ahli yang terdiri dari para profesor dan doktor untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan dengan baik.
“Tim ahli ini akan memandu, merancang, serta memonitor efektivitas Perda Riset dan Inovasi Daerah. Dengan demikian, perencanaan dan pembangunan yang dibuat benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Selain membahas urgensi riset, rapat paripurna ini juga menjadi momen perpisahan bagi Sekda Ambo Sakka. Ia mengumumkan bahwa dirinya akan berpindah tugas ke Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin sesuai keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini menjadi sambutan terakhir saya sebagai Sekda Tanah Bumbu. Besok saya sudah masuk cuti, dan selanjutnya akan ditunjuk pelaksana harian untuk mengisi jabatan ini,” tuturnya dengan penuh haru.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu ini dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD, pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perusahaan Daerah, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. Pemerintah daerah memastikan akan menjalankan Perda Riset dan Inovasi Daerah dengan optimal, guna mewujudkan pembangunan yang berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat. (Ma/Red)












