TNI AL: Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar Sepanjang 20 Kilometer

  • Bagikan
Ket. Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI, Muhammad Ali.

Nusawarta.id – Jakarta. Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI, Muhammad Ali, mengungkapkan pihaknya telah membongkar pagar laut yang membentang di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer.

Menurutnya, prioritas utama dalam pembongkaran pagar laut ini adalah membuka akses bagi nelayan agar mereka dapat melaut dengan lebih mudah tanpa mengalami kendala. Saat ini, hanya sebagian kecil pagar yang tersisa dan akan segera dibongkar hingga tuntas.

“Kami utamakan akses bagi nelayan terlebih dahulu, supaya mereka bisa melaut dengan lebih mudah dan tidak perlu mengeluarkan bahan bakar lebih banyak,” ujar Laksamana TNI, Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kasal mengungkapkan proses pembongkaran sempat terhenti beberapa hari lalu akibat cuaca buruk. Namun, apabila kondisi cuaca membaik, kegiatan ini akan segera dilanjutkan, termasuk pada hari ini.

“Jika cuaca tidak mendukung, maka hal itu bisa membahayakan para operator, personel TNI AL, maupun para nelayan,” tambahnya

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menargetkan penyelesaian masalah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dalam kurun waktu satu minggu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudi daya ikan.

DKP Banten pun telah menerima laporan sejak Juni 2024, kemudian melakukan inspeksi lapangan pada bulan September 2024 untuk mencari solusi.

Sebelumnya, delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang diberikan sanksi berat sebagai imbas adanya pagar laut Tangerang dan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut tersebut. (ki/red)

Baca Juga  KKP Segel Enam Perusahaan Ilegal di Pesisir Tegal

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *