KKP Segel Enam Perusahaan Ilegal di Pesisir Tegal

  • Bagikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel 6 perusahaan ilegal yang beroperasi di pesisir Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Luasnya mencapai 3,75 hektare. (Foto: Dok. KKP/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel enam perusahaan yang beroperasi secara ilegal di wilayah pesisir Tegal, Jawa Tengah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas usaha di sektor kelautan dan perikanan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan enam perusahaan tersebut diketahui menjalankan usaha tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal, dokumen tersebut merupakan izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.

“Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” ujar Pung dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Keenam perusahaan tersebut beroperasi di lahan seluas total 3,75 hektare. Lima perusahaan bergerak di sektor galangan kapal, yakni PT SMU yang menempati lahan 0,46 hektare, PT TTM seluas 0,12 hektare, PT TSU seluas 0,47 hektare, PT CBS seluas 0,06 hektare, serta CV DA yang mengelola area 1,35 hektare. Sementara satu perusahaan lainnya, CV PPU, bergerak di sektor tambak udang dengan luas lahan 1,29 hektare.

Menurut Pung, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga : Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah Pulih, IKKP LPS Tembus 130,6 pada Oktober 2025

Meski demikian, KKP menegaskan penyegelan tersebut bersifat sementara. Para pelaku usaha diminta menghentikan aktivitas hingga seluruh dokumen perizinan, khususnya PKKPRL, dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Mentan Dorong Generasi Muda Jadi Lokomotif Pembangunan Pertanian Nasional melalui Program YESS

“Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami hentikan selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara untuk menertibkan administrasi. Setelah PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum,” kata Pung.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan pengawasan ketat di lapangan terhadap seluruh lokasi yang telah disegel. Ia juga memperingatkan agar para pelaku usaha tidak mencoba melanjutkan kegiatan secara diam-diam selama masa penghentian sementara berlangsung.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan penindakan tanpa kompromi terhadap pemanfaatan ruang laut secara ilegal sebagai bagian dari penerapan kebijakan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Sebelumnya, KKP juga melakukan penindakan terhadap aktivitas reklamasi ilegal di Gresik, Jawa Timur. Reklamasi yang dilakukan tanpa izin seluas 1,72 hektare dihentikan sementara setelah hasil pengawasan menunjukkan kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen PKKPRL.

Baca Juga : KKP Makassar Gandeng Balla Inklusi Perpanjang Kerja Sama Layanan Publik Ramah Disabilitas

Penghentian dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa pada 17 Februari 2026. Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT SSM itu terungkap melalui patroli rutin serta laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan ilegal di kawasan pesisir.

Pung menegaskan, penindakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dari aktivitas yang melanggar aturan serta berpotensi merusak lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *