Prabowo Teken UU DKJ, Komisi II DPR RI: Soal IKN, Tunggu Keppres Terbit

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda diminta tanggapan terkait status Jakarta yang sudah resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DKJ).

Diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto telah meneken revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ). Revisi UU tersebut diberi Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 November 2024.

Muncul pertanyaan publik bagaimana status Ibu Kota Negara setelah Prabowo meneken UU DKJ. Apakah masih di Jakarta atau sudah pindah ke IKN, Penajam Paser, Kalimantan Timur.

Rifqi menjelaskan, revisi terhadap undang-undang Provinsi Daerah khusus Jakarta (DKJ) yang kemarin dilakukan oleh DPR UU Nomor 151 Tahun 2024 itu untuk menegaskan nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Ia menambahkan tentang nomenklatur terkait DPRD, dan nomenklatur terkait daerah pemilihan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinazamy saat dihubungi via telpon, di Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

Sementera itu, adapun terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimatan Timur. Ia menjelaskan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) itu nanti diterbitkan melalui keputusan Presiden (Keppres).

Disamping itu, Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui otorita IKN yang kebetulan merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI telah menargetkan di tahun 2027 seluruh infrastruktur baik perkantoran kementerian, lembaga negara, DPR/MPR/DPD RI, dan permukiman selesai di tahun 2027.

“Sehingga di tahun 2028 sudah bisa ditempati,” sebut Politisi Partai NasDem ini.

Namun, Ia menyebut, Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN akan diterbitkan jika pembangunan sarana dan prasarana sudah rampung. Diperkirakan pada tahun 2028 Keppres itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto,” ucap Rifqi.

Baca Juga  Tegakkan Aturan, Panglima TNI: Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Mundur atau Pensiun Dini

“Jadi Keppres akan dikeluarkan ketika semua sarana dan prasarana sudah siap,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Kami di Komisi II DPR RI saat ini sedang mengawal anggaran.

“Kami sekarang sedang membantu memperjuangkan APBN untuk naik signifikan di otorita IKN,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya ada 4 Pasal baru yang ditambahkan dalam RUU DKJ yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Penambahan itu berkaitan dengan penamaan jabatan yang melekat pada Provinsi DKI Jakarta yang berubah menjadi DKJ. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *