Pemkab dan DPRD HSS Bahas Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung

  • Bagikan
Pemkab dan DPRD Kabupaten HSS membahas Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada Rabu (13/02/2025) di Gedung DPRD Kabupaten HSS (Foto: Kominfo HS/Nusawarta.id).

Nusawarta.id, Hulu Sungai Selatan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) bersama DPRD Kabupaten HSS menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu (13/02/2025). Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten HSS dan dihadiri oleh jajaran eksekutif serta legislatif setempat.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten HSS, Tedy Soetedjo, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktu serta memberikan berbagai masukan dalam penyusunan regulasi ini.

“Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan PBG, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lagi diberlakukan. Sebelum pemberhentian IMB ini, tahapan penyusunan Ranperda PBG telah dilakukan. Kami berterima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang telah memberikan masukan yang harus diakomodasi karena mereka mewakili aspirasi masyarakat. Filosofinya sederhana, jika bisa memudahkan dan meringankan, mengapa tidak kita lakukan,” ujar Tedy Soetedjo.

Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Ahmad Fahmi, SE, menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut terdapat 120 pasal yang dikaji secara mendalam. Sebagian besar ketentuan dalam Ranperda ini merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan beberapa penyesuaian agar sesuai dengan kondisi daerah.

“Sebenarnya, banyak pasal dalam PP tersebut yang dipangkas oleh Pemkab HSS, dari sekitar 340 pasal menjadi sekitar 120 pasal. Sebanyak 200-an pasal dipotong karena pertama, itu merupakan wewenang pusat, dan kedua, untuk mengurangi beban masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.

Setelah pembahasan ini, tahapan selanjutnya mencakup penyampaian Ranperda, pendapat fraksi, jawaban eksekutif, serta pembahasan di tingkat komisi. Selanjutnya, akan digelar rapat gabungan komisi sebelum memasuki tahap finalisasi Perda.

Baca Juga  Wamendagri Bima Arya: ASN Harus Disiplin Kerja Usai Libur Lebaran

“Rapat gabungan akan dilanjutkan dalam waktu dekat, kemungkinan bulan depan,” tambahnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses perizinan bangunan di Kabupaten HSS dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta tetap mengedepankan aspek keselamatan dan tata ruang yang baik bagi pembangunan daerah. (Syairi/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *